Vaksin 3 / Booster Sasar Guru dan Tendik Dinas Pendidikan Kota Surakarta

Jan 31, 2022Blog, Pendidikan

Vaksin 3 / Booster Sasar Guru dan Tendik Dinas Pendidikan Kota Surakarta

Vaksin 3 / Booster Sasar Guru dan Tendik Dinas Pendidikan Kota Surakarta-Berdasarkan Surat Perintah Nomor : KP.00.01 / 421/ I / 2022 dengan berdasarkan dari Surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta No. KS.0700/587/I/2022 Tanggal 28 Januari 2022 perihal Undangan untuk mengikuti Vaksinasi Covid-19 (Vaksin 3 / Booster). Dalam surat tersebut berisi tentang Memberikan perintah kepada seluruh PNS, TKPK/Non PNS untuk Mengikuti Vaksinasi Covid-19 (Vaksin 3 / Booster). Tidak terkecuali PNS, TKPK/Non PNS SMPN 8 Surakarta. Namun untuk waktu, baik hari dan tanggalnya belum keluar. “harap sabar” cetus kepala SMPN 8 Surakarta, Triad Suparman, M.Pd.

Adapaun prasayarat yang harus dibawa saat Vaksi 3 ini adalah Bagi PNS membawa KTP dan ID Card, sedangkan bagi TKPK/Non PNS membawa KTP dan surat keterangan/tugas/perintah, bisa secara kolektif. Bagi peserta vaksin 3 / Booster wajib menunjukan Kartu Vaksin Dosis 2, atau sudah melakukan vaksinasi dosis 2 minimal berjarak 6 bulan dari tanggal Vaksinasi Dosis 2 dilakukan sampai dengan per hari dilaksanakannya Vaksin 3 / Booster ini. Waktu dan Tempat sesuai jadwal masing-masing dan biasanya ada surat edaran sebelumnya untuk dapat mengikuti kegiatan vaksin 3 ini.

dikutip dari halaman kemkes.go.id Pengertian dari Vaksinasi booster ini adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan, dengan sasaran masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok Lansia dan penderita imunokompromais. Pengertian imunokompromais adalah Ketidakmampuan seseorang untuk menghasilkan respon imun normal.

Semoga selalu diberi kesehatan dan segera dipulihakan kembali seperti sedia kala. Selalu ingat dan patuhi protokol kesehatan yaitu dengan 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak).

Share Post

Kategori

Berita Terbaru

Ini Syarat Guru yang berhak memperoleh Kenaikan TPG dan TKG

Ini Syarat Guru yang berhak memperoleh Kenaikan TPG dan TKG

Ini Syarat Guru yang berhak memperoleh Kenaikan TPG dan TKG - Dasar Hukum terkait kenaikan TPG dan Tunjangan Khusus Guru untuk guru - guru yang berstatus Guru Non - ASN dari Rp.1,5 juta menjadi Rp.2 juta sudah terbit. Kemendikdasmen sudah menerbitkan Peraturan...

Ijazah Elektronik di Terapkan Mulai Tahun 2025?

Ijazah Elektronik di Terapkan Mulai Tahun 2025?

Ijazah Elektronik di Terapkan Mulai Tahun 2025? - Berdasarkan Permendikbudristek Republik Indonesia No. 58 Tahun 2024 mengenai Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, penerbitan ijazah harus memenuhi 3 prinsip utama yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Namun...