JATENGONLINE, SOLO – Walikota Surakarta mengeluarkan SK tentang Sekolah Ramah Anak ( SRA ) nomor 421/73 tahun 2019 tanggal 20 Februari 2019. Pemerintah Kota menyampaikan bahwa Sekolah wajib menciptakan suasana yang kondusif sehingga anak merasa nyaman dan dapat mengekspresikan potensinya. Semua anak mendapat hak yang sama dan berhak diperlakukan adil di sekolah tanpa memandang suku, ras, agama, pintar atau kurang pintar, kaya ataupun miskin.
Kepala SMP Negeri 8 Surakarta Triad Suparman, M.Pd., membuktikan dengan mengadakan Deklarasi Sekolah Ramah Anak ( SRA ) pada hari Sabtu, 27 Februari 2021 pada pukul 09.00 WIB sampai selesai. Acara deklarasi Sekolah Ramah Anak berada di ruang Aula yang diikuti oleh 35 orang, berlangsung dengan tenang, nyaman dan bahagia.
Bukti SMP Negeri 8 Surakarta dengan dilakukannya deklarasi ini bisa dilihat dari lingkungan sekolah yang terlihat hijau, lingkungan bersih, aman dan asri sesuai dengan konsep yang disebutkan dalam Sekolah Ramah Anak ( SRA ). Sekolah yang beralamat di Jl. HOS. Cokroaminoto no. 51 Surakarta, merupakan sekolah paling timur di wilayah Surakarta. Sekolah yang sudah mempunyai predikat Sekolah Adiwiyata Nasional dan akan menuju Sekolah Adiwiyata Mandiri, juga sekaligus sekolah sehat, memang menjadi sekolah favorit bagian Timur.
Sambutan dari Kepala SMP Negeri 8 Surakarta, Triad Suparman, M.Pd. menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan sekolah ramah anak. Untuk tujuan tersebut memastikan bahwa pihak sekolah telah berkomitmen untuk menciptakan suasana yang kondusif sehingga anak merasa nyaman dan dapat mengekspresikan potensinya dan mengajak seluruh stakeholders terkait untuk menciptakan sekolah yang bersih, aman, rapi, indah, inklusif, sehat, asri, dan nyaman (BARIISAN).
Menurut Triad Suparman, M.Pd. bahwa tujuan Deklarasi Sekolah Ramah Anak merupakan momen sekolah dan semua steakholder yang ada untuk bersama-sama berkomitmen dalam rangka memberikan pelayanan dan pendampingan tumbuh kembangnya anak-anak dalam rangka belajar di sekolah bersama dengan Guru dan Tenaga Pendidikan dengan rasa aman, nyaman, menyenangkan untuk menghantarkan cita-cita mereka.
Hadir dalam acara Deklarasi Sekolah Ramah Anak Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta, Etty Retnowati, S.H. M.H., Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat ( PP PA PM ) Kota Surakarta, Ir. Sri Wardhani Poerbowidjojo, M.T, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Surakarta, Abdul Haris Alamsyah,S.Pd. M.Pd., Pengawas SMP Dinas Pendidikan Kota Surakarta, Drs. Sutrisno, M.Pd., Ketua Komite SMP Negeri 8 Surakarta Ngatman, S.Pd., Ketua OSIS, Abid Hanan Wicaksono, Bapak / Ibu Koordinator dan anggota SMP Negeri 8 Surakarta.
Sambutan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta dalam hal ini diwakili oleh Abdul Haris Alamsyah, S.Pd.M.Pd. bahwa SMP Negeri 8 Surakarta siap melaksanakan poin-poin yang tertera dalam Sekolah Ramah Anak ( SRA ). Suasana di sekolah harus ramah anak dan mampu menciptakan suasana yang nyaman, misalnya tidak ada tanaman yang berduri ( tanaman berduri ditiadakan ). Melaksanakan seluruh komponen dan ditindaklanjuti dengan kegiatan yang menjadi pokok pikiran poin-poin di Sekolah Ramah Anak, agar lebih meningkat kualitasnya. Yang paling penting dipastikan bahwa orang dewasa memberi contoh dan teladan untuk anak, bahagia, nyaman dan aman di sekolah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (PPPAPM) Kota Surakarta Ir. Sri Wardhani Poerbowidjojo, M.T, yang diwakili oleh Reni Andri Lestari, ST.,MT. menandaskan bahwa anak mempunyai hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi seperti tercantum dalam Pasal 4 UU No. 23 Tahun 2002. Dinas PPPAPM berharap, dengan adanya Sekolah Ramah Anak ini tidak ada lagi tindak kekerasan dan diskriminasi yang menyebabkan anak-anak murung dan tidak berkembang.
Sambutan dari Perwakilan Komite, Ngatman, S.Pd.menyampaiakan bahwa Deklarasi Sekolah Ramah Anak ( SRA ) ini semua harus didasari dengan kerja cerdas, kerja ikhlas dengan mencari ridhonya Allah SWT. Terus berusaha menciptakan lingkungan sekolah sesuai prinsip Sekolah Ramah Anak ( SRA ) tanpa kekerasan dan diskriminasi. Sekolah dituntut mampu menjadi media pembelajaran bagi siswa, tidak sekedar tempat belajar, tetapi juga wadah yang menyenangkan bagi anak.
Saat pandemi inilah SMP Negeri 8 Surakarta menyatakan bahwa dalam upaya mewujudkan Sekolah Raman Anak, memberikan perlindungan terhadap anak dan upaya menjamin pemenuhan hak-hak anak. Sekolah berjanji untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Melaksanakan proses kegiatan pembelajaran di sekolah berjalan lancar, aman, nyaman, serta menyenangkan dan mencerdaskan anak dengan pembelajaran yang aktif, inovatif, dan kreatif.
Kepala Sekolah membacakan Deklarasi Sekolah Ramah Anak ( SRA ) SMP Negeri 8 Surakarta yang diikuti oleh semua hadirin. Acara Deklarasi SRA dimaknai dengan penandatanganan MoU oleh Kadiknas, Kadin (PPPAPM), Kepala Sekolah SMP N 8 Surakarta, Ketua Komite Sekolah sebagai perwakilan dari masyarakat, dan Ketua OSIS mewakili seluruh siswa dan dilanjutkan foto bersama dari semua pihak terkait. Setelah penandatanganan deklarasi tersebut,
Acara Deklarasi Sekolah Ramah Anak ( SRA ) berakhir tepat pada pukul 11.30 WIB.. Harapan dari sekolah sebagai Sekolah Ramah Anak ( SRA ) adalah membuat suasana yang harmonis dan kekeluargaan, diharapkan menjadi daya dukung dalam proses tumbuh kembang anak sehingga siswa yang oleh Tuhan diberikan karunia bakat dan kecerdasan dapat berperan serta berpartisipasi dalam mewujudkan prestasinya secara pribadi maupun tim di SMP Negeri 8 Surakarta.
Dengan dilakukannya Deklarasi Sekolah Ramah Anak ( SRA ) ini bisa menyadarkan bagi penulis ( sie Publikasi ) bahwa sebagai Guru harus bisa menjadi contoh dan dapat dipercaya bagi orang lain . Istilah dalam Bahasa Jawa adalah Guru digugu ( dipercaya ) lan ditiru ( dicontoh ). Jadilah Guru yang bisa menjadi contoh bukan hanya memberi contoh. Semangat untuk Guru! (*)