SMPN 8 Juara Lomba Kader Kesehatan Remaja Tahun 2023

Nov 23, 2023Blog, Pendidikan

SMPN 8 Juara Lomba Kader Kesehatan Remaja Tahun 2023

SMPN 8 Juara Lomba Kader Kesehatan Remaja Tahun 2023 -SMPN 8 Surakarta di bawah pimpinan Triad Suparman,M.Pd. hari ini Kamis (23/11/23) menugaskan kepada 1 guru dan 2 peserta didik untuk mengikuti Lomba Kader Kesehatan Remaja Tahun 2023.

Hetty Dwi Agustin, S.Pd sebagai guru pendamping dan 2 peserta didik yakni  FAUREL YOGA RAMADHAN (8F) serta A LUNA DESTHIRTY (8C). Kegiatan ini bersumber dari Puskesmas Ngoresan Kota Surakarta dengan Nomor surat : KS.16.03/3245/X/2023 tertanggal 20 November 2023.

Lomba Kader Kesehatan Remaja Tahun 2023 dilaksanakan pada Hari Kamis, tanggal 23 November 2023. Pendamping dan peserta lomba dari SMPN 8 berangkat kurang lebih pukul 08.30 WIB. Lomba Kader Kesehatan Remaja Tahun 2023 dilaksankan sekitar pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai.

Adapun tempat Lomba Kader Kesehatan Remaja Tahun 2023 ini yaity Aula Puskesmas Ngoresan Lantai II. Lomba berjalan dengan kidmat mulai dari awal kegiatan hingga akhir kegiatan.

Perwakilan Lomba Kader Kesehatan Remaja Tahun 2023 dari SMPN 8 Surakarta berhasil membawa juara 2 untuk perwakilan putra dan juara 2 untuk perwakilan putri.

Demikian informasi mengenai Lomba Kader Kesehatan Remaja Tahun 2023, selamat kepada SMPN 8 Surakarta yang telah menambah pundi – pundi prestasi, dan terima kasih kepada penyelenggara lomba.

Share Post

Kategori

Berita Terbaru

Ini Syarat Guru yang berhak memperoleh Kenaikan TPG dan TKG

Ini Syarat Guru yang berhak memperoleh Kenaikan TPG dan TKG

Ini Syarat Guru yang berhak memperoleh Kenaikan TPG dan TKG - Dasar Hukum terkait kenaikan TPG dan Tunjangan Khusus Guru untuk guru - guru yang berstatus Guru Non - ASN dari Rp.1,5 juta menjadi Rp.2 juta sudah terbit. Kemendikdasmen sudah menerbitkan Peraturan...

Ijazah Elektronik di Terapkan Mulai Tahun 2025?

Ijazah Elektronik di Terapkan Mulai Tahun 2025?

Ijazah Elektronik di Terapkan Mulai Tahun 2025? - Berdasarkan Permendikbudristek Republik Indonesia No. 58 Tahun 2024 mengenai Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, penerbitan ijazah harus memenuhi 3 prinsip utama yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Namun...