SMP NEGERI 8 SURAKARTA SIAP ADAKAN ANBK

Aug 31, 2021Blog

SMP NEGERI 8 SURAKARTA SIAP ADAKAN ANBK

Kepala SMP Negeri 8 Surakarta Triad Suparman mengemukakan, persiapan AN 2021 dimulai dengan webinar sosialisasi AN dan penyusunan soal untuk kepala sekolah dan guru. SMP Negeri 8 Surakarta secara resmi telah dinyatakan selesai menjadi rumah karantina terpusat untuk pasien Covid-19 tanpa gejala alias OTG. Sekolah tersebut kini mempersiapkan diri untuk penyelenggaraan Asesmen Nasional (ANBK) .

Lalu dilanjutkan penjelasan petunjuk teknis untuk tim operator sekolah. Triad mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari website Kemendikbud, AN merupakan pemetaan mutu pendidikan pada seluruh sekolah, madrasah dan program kesetaraan jenjang sekolah dasar dan menengah. Perubahan mendasar pada AN adalah tidak lagi mengevaluasi capaian murid secara individu tetapi mengevaluasi dan memetakan sistem pendidikan berupa input, proses dan hasil.

Seperti diketahui, pada 2021 ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah resmi menggantinya menjadi AN.

ANBK ini dirancang tidak hanya sebagai pengganti Ujian Nasional dan Ujian Berstandar Nasional, namun juga sebagai penanda perubahan paradigma tentang evaluasi pendidikan. Triad berharap, menghadapi AN mendatang diperlukan berbagai macam skema dalam mempersiapkannya. Persiapan yang dilakukan adalah persiapan berbagai macam fasilitas, SDM dan lainnya.

dikutip dari solo.suaramerdeka.com

Share Post

Kategori

Berita Terbaru

Ini Syarat Guru yang berhak memperoleh Kenaikan TPG dan TKG

Ini Syarat Guru yang berhak memperoleh Kenaikan TPG dan TKG

Ini Syarat Guru yang berhak memperoleh Kenaikan TPG dan TKG - Dasar Hukum terkait kenaikan TPG dan Tunjangan Khusus Guru untuk guru - guru yang berstatus Guru Non - ASN dari Rp.1,5 juta menjadi Rp.2 juta sudah terbit. Kemendikdasmen sudah menerbitkan Peraturan...

Ijazah Elektronik di Terapkan Mulai Tahun 2025?

Ijazah Elektronik di Terapkan Mulai Tahun 2025?

Ijazah Elektronik di Terapkan Mulai Tahun 2025? - Berdasarkan Permendikbudristek Republik Indonesia No. 58 Tahun 2024 mengenai Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, penerbitan ijazah harus memenuhi 3 prinsip utama yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Namun...