Seperti Ini Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka di SMP N 8 SURAKARTA

Nov 24, 2020Blog

Seperti Ini Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka di SMP N 8 SURAKARTA

Mas Mendikbud Nadiem Makarim bersama 3 menteri dan 1 Menko PMK mengumumkan Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Sebelumnya, telah dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri pada pertengahan Juni 2020. Pada SKB itu dijelaskan bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah diperbolehkan bagi wilayah zona hijau. Namun, SKB itu direvisi dan dijelaskan kembali bahwa pembelajaran tatap muka di sekolah juga dibuka atau diperbolehkan bagi wilayah di zona kuning, salah satunya adalah kota Solo Surakarta.

Untuk itu pihak penyelenggara pendidikan dan salah satunya adalah SMP N 8 Surakarta, sekolah favorite wong solo harus menyiapkan beberapa penerapan tentang hal itu, supaya proses KBM di masa pandemi tetap berjalan sesuai dengan protokol kesehatan. Salah satunya adalah dengan menyediakan fasilitas protokol kesehatan, dan mensosialisasikan protokol kesehatan bila mana pembelajaran tatap muka (PTM) benar – benar di terapkan.

Seperti apa ya sosialisasi protokol pembelajaran tatap muka masa pandemi di SMP N 8 Surakarta? Berikut Videonya, jangan lupa cuci tangan, memakai masker, jaga jarak dan semangat belajar serta utamakan berdoa supaya wabah ini segera berlalu.

#depanska jaya, protokol pembelajaran tatap muka SMP N 8 Surakarta.
Share Post

Kategori

Berita Terbaru

Ini Syarat Guru yang berhak memperoleh Kenaikan TPG dan TKG

Ini Syarat Guru yang berhak memperoleh Kenaikan TPG dan TKG

Ini Syarat Guru yang berhak memperoleh Kenaikan TPG dan TKG - Dasar Hukum terkait kenaikan TPG dan Tunjangan Khusus Guru untuk guru - guru yang berstatus Guru Non - ASN dari Rp.1,5 juta menjadi Rp.2 juta sudah terbit. Kemendikdasmen sudah menerbitkan Peraturan...

Ijazah Elektronik di Terapkan Mulai Tahun 2025?

Ijazah Elektronik di Terapkan Mulai Tahun 2025?

Ijazah Elektronik di Terapkan Mulai Tahun 2025? - Berdasarkan Permendikbudristek Republik Indonesia No. 58 Tahun 2024 mengenai Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, penerbitan ijazah harus memenuhi 3 prinsip utama yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Namun...