Semester Genap Pilih mana, PTM atau PJJ?

Dec 24, 2021Blog, Pendidikan

Semester Genap Pilih mana, PTM atau PJJ?

Semester Genap Pilih mana, PTM atau PJJ?-PTM(pembelajaran tatap muka) terbatas di satuan pendidikan yang berada di wilayah khusus berdasarkan kondisi geografis dilaksanakan secara penuh dan tidak mensyaratkan ada ketentuan vaksinasi, kecuali apabila masuk dalam PPKM level 4, dilaksanakan (PJJ) pembelajaran jarak jauh. Meskipun demikian, ditargetkan pada akhir Januari 2022 tercapai paling sedikit 50 % PTK di wilayah tersebut telah divaksinasi.

Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh satuan PAUD(pendidikan anak usia dini), SD (pendidikan dasar), SMP(pendidikan menengah), dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas paling lambat semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

Berikut syarat-syarat bagi warga satuan pendidikan yang akan melaksanakan PTMT (pembelajaran tatap muka terbatas):

  1. Tidak terkonfirmasi Covid-19 dan tidak menjadi kontak erat Covid-19
  2. Sehat dan apabila mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol
  3. Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang tinggal serumah dengan warga satuan pendidikan.

Namun demikian Orang tua/wali peserta didik (PD) dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka terbatas(PTMT) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi anaknya sampai semester gasal tahun ajaran 2021/2022 berakhir atau bersifat fleksibel.

Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan-perundangan apabila dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) selama pandemi Covid-19 terdapat pelanggaran prokes (protokol kesehatan).

Jika ada temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan maka yang dapat dilakukan adalah Penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurangkurangnya 14×24 jam apabila terjadi: (a.) Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut; (b) Angka positivity rate hasil surveilans epidemioloogis sebesar 5 % atau lebih; (c.) Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 % atau lebih Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 %, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5×24 jam.

Pemantauan dan Evaluasi yang dapat dilakukan saat PTM (pembelajaran tatap muka) terbatas antara lain: (a.) Kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa dari laporan sekolah; (b.) Kasus suspek (gejala Covid-19) dan komorbid dari laporan sekolah dan Satgas Penanganan Covid-19 (PC19); (c.) Tingkat kepatuhan institusi dan warga satuan pendidikan terhadap protokol kesehatan dari laporan sekolah dan satgasPC19; (d.) Status vaksin warga satuan pendidikan yang terintegrasi dengan PeduliLindungi; (e.) Kasus konfirmasi dan kontak erat Covid-19 yang terintegrasi dengan PeduliLindungi.

Penggunaan teknologi untuk pemantauan dan evaluasi PTM terbatas:

  1. Integrasi DAPODIK/EMIS dengan PeduliLindungi: 1) Notifikasi status kondisi sekolah melalui WhatsApp kepada penanggung jawab sekolah & daerah (dinas pendidikan/ kantor wilayah/kantor Kemenag); 2) Melihat status kondisi sekolah pada laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/  dan https://madrasahaman.kemkes.go.id/ ; 3) Penggunaan QRCode PeduliLindungi untuk pengunjung dan tamu.
  2. Integrasi dengan aplikasi Bersatu Lawan Covid untuk pemantauan tingkat kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 di satuan pandidikan.
  3. Evaluasi dan validasi PTM terbatas berdasarkan data daftar periksa, vaksin, kasus Covid-19 dan kepatuhan prokes.

Yang perlu dipenuhi dalam daftar periksa:

  1. Ketersediaan sarana dan prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan, paling sedikit memiliki: a. masker cadangan paling sedikit 50 % dari jumlah warga satuan pendidikan, termasuk masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu; b. toilet layak yang dibersihkan setiap hari; c. sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); d. ventilasi yang memadai pada setiap ruang belajar; e. memiliki pengukur suhu tubuh nirsentuh (thermogun atau thermoscanner); f. disinfektan; dan g. memasang dan menyosialisasikan media komunikasi, informasi, dan edukasi terkait penerapan protokol kesehatan termasuk penanda jaga jarak.
  2. mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya.
  3. memiliki tim satuan tugas penanganan Covid-19 tingkat satuan pendidikan.
  4. telah melakukan verifikasi nomor WhatsApp penanggung jawab satuan pendidikan pada laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/  atau https://madrasahaman.kemkes.go.id/ dan memasang QRCode aplikasi PeduliLindungi di area masuk dan keluar satuan pendidikan;
  5. melaporkan tingkat kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan di satuan pendidikan melalui aplikasi Bersatu Lawan Covid-19 (BLC) satuan pendidikan.

Yang dapat dilakukan apabila terdapat klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan yaitu:

  1. Satuan pendidikan masuk kategori klaster penularan Covid-19 jika ditemukan paling sedikit 2 (dua) kasus konfirmasi Covid-19 yang merupakan kontak erat dari 1 (satu) kasus indeks dalam kelompok tertentu, seperti ruang kelas atau kegiatan ekstrakurikuler, yang secara fisik hadir bersama selama kegiatan kelompok dalam 14 (empat belas) hari sebelum muncul gejala Covid-19 atau hasil tes swab positif.
  2. Puskesmas wajib segera melakukan dan menyelesaikan pelacakan kontak dalam 2 x 24 jam dengan menggunakan format pelacakan sesuai standar (termasuk kesimpulan klaster satuan pendidikan atau bukan klaster satuan pendidikan). Hasil penyelidikan epidemiologi segera dilaporkan oleh Puskesmas kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.
  3. Penentuan klaster penularan Covid-19 pada satuan pendidikan dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota berdasarkan laporan penyelidikan epidemiologi yang telah dilakukan Puskesmas. Selanjutnya dinas kesehatan kabupaten/kota memberikan informasi dan rekomendasi kepada dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya terkait keberlanjutan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan tersebut.
  4. Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menghentikan sementara penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas pada tingkat satuan pendidikan dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh selama 14 (empat belas) hari, apabila: a. terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; b. hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 % atau lebih; c. warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam (kasus konfirmasi dan kontak erat Covid-19) pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 % atau lebih.

Sekian informasi tentang kelebihan dan kelemahan PJJ dan PTM. Silahkan dipilah dan pilih sendiri ya, mau PTM atau PJJ.

Unduh Salinan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelengaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

Share Post

Kategori

Berita Terbaru

Perubahan Signifikan Dalam Sistem PPDB 2025

Perubahan Signifikan Dalam Sistem PPDB 2025

SMPN 8 Kota Surakarta - perubahan signifikan dalam sistem PPDB 2025 - Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, Kemendikdasmen baru-baru ini mengadakan konsultasi publik terkait rancangan peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang sistem...