Pengisian Survei Lingkungan Belajar tahun 2022 kapan?

Aug 10, 2022Blog, Pendidikan

Pengisian Survei Lingkungan Belajar tahun 2022 kapan?

Pengisian Survei Lingkungan Belajar tahun 2022 kapan?

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi melalui Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan telah resmi meluncurkan Pemberitahuan Pengisian Survei Lingkungan Belajar tahun 2022. Berdasrkan surat nomor: 3336/H.H4/SK.01.01/2022, tertanggal 1 Agustus 2022 ini.

Surat ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) 2022, seluruh kepala satuan pendidikan dan pendidik (guru) diwajibkan mengisi instrumen Survei Lingkungan Belajar.

Survei ini bertujuan untuk memotret berbagai aspek yang terkait dengan lingkungan belajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan, sehingga hasil AN 2022 memberikan informasi komprehensif mengenai input dan proses pembelajaran. Tingkat partisipasi dan keterisian instrumen survei sangat berpengaruh terhadap hasil analisis dan pelaporan mengenai input dan proses pembelajaran tersebut.

Adapun cara Pengisian Survei Lingkungan Belajar melalui laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/  yang dijadwalkan pada:

  1. 1-10 Agustus 2022 untuk jenjang pendidikan SMA/SMK/SMALB/Paket C sederajat
  2. 11-20 Agustus 2022 untuk jenjang pendidikan SMP/SMPLB/Paket B sederajat
  3. 22-31 Agustus 2022 untuk jenjang pendidikan SD/SDLB/Paket A sederajat

Perlu diperhatikan juga bahwa sebelum melakukan survei lingkungan belajar supaya masing-masing satuan pendidikan agar melakukan cetak kartu login pengisian survei 1 hari sebelum waktu pelaksanaan melalui laman https://dashboardslb.kemdikbud.go.id  menggunakan akun SDM (https://sdm.data.kemdikbud.go.id ). Semangat mengisi survei lingkungan belajar.

Share Post

Kategori

Berita Terbaru

Ini Syarat Guru yang berhak memperoleh Kenaikan TPG dan TKG

Ini Syarat Guru yang berhak memperoleh Kenaikan TPG dan TKG

Ini Syarat Guru yang berhak memperoleh Kenaikan TPG dan TKG - Dasar Hukum terkait kenaikan TPG dan Tunjangan Khusus Guru untuk guru - guru yang berstatus Guru Non - ASN dari Rp.1,5 juta menjadi Rp.2 juta sudah terbit. Kemendikdasmen sudah menerbitkan Peraturan...

Ijazah Elektronik di Terapkan Mulai Tahun 2025?

Ijazah Elektronik di Terapkan Mulai Tahun 2025?

Ijazah Elektronik di Terapkan Mulai Tahun 2025? - Berdasarkan Permendikbudristek Republik Indonesia No. 58 Tahun 2024 mengenai Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, penerbitan ijazah harus memenuhi 3 prinsip utama yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Namun...