Manfaatkan Limbah Air Wudhu, SMPN 8 Solo Hasilkan Lele

Jul 20, 2022Blog, Pendidikan

Manfaatkan Limbah Air Wudhu, SMPN 8 Solo Hasilkan Lele

SMP Negeri 8 Surakarta memanfaatkan limbah air wudhu untuk membantu budidaya ikan lele dan berbagai macam sayuran, baik aquaponik maupun hidroponik.

Pemanfaatan air limbah wudhu tersebut merupakan salah satu dari berbagai program unggulan sekolah yang sudah berstatus sebagai Sekolah Adiwiyata Nasional tersebut.

Melalui rilisnya ke Joglosemarnews, Sie Publikasi, Sri Suprapti menjelaskan, SMPN 8 Solo juga memiliki program Composting.

Program ini pada intinya mengolah sampah organic menjadi pupuk kompos “Depanska”. D’Basic (Depanska Bebas Sampah Plastik).

“Intinya yaitu meminimalisir penggunaan kemasan plastik di lingkungan sekolah,” paparnya.

Program tersebut berhasil, lantaran didukung program GPS (Gerakan Pilah Sampah) dengan membuang sampah sesuai dengan jenisnya yaitu sampah organik dan sampah non organik.

“Kita juga biasakan dengan reuse yaitu dengan memanfaatkan barang bekas untuk digunakan kembali,” jelas dia.

Terpisah, Kepala SMP Negeri 8 Surakarta, Triad Suparman, M.Pd sangat mengapresiasi kerja keras seluruh civitas sekolah, baik guru, karyawan maupun para peserta didik yang konsisten menjaga lingkungan sekolah dengaan baik.

Berkat konsistensi tersebut, jelas Triad Suparman, SMP Negeri 8 Solo mampu meraih predikat Sekolah Adiwiyata tingkat Kota Surakarta, Provinsi dan terkini adalah sekolah Adiwiyata tingkat Nasional.

“Dan kini tengah berproses untuk menuju sekolah Adiwiyata Mandiri,” bebernya, seperti dikutip dalam rilis yang dikirim ke Joglosemarnews.

 Triad mengingatkan, meraih gelar Sekolah Adiwiyata tak hanya sekadar membentuk kebiasaan merawat dan menjaga kebersihan sekolah. Lebih dari itu, Sekolah Adiwiyata juga mengajak siswa dan perangkat sekolah sejak dini untuk sadar lingkungan dan pembentukan karakter.

Share Post

Kategori

Berita Terbaru

Ini Syarat Guru yang berhak memperoleh Kenaikan TPG dan TKG

Ini Syarat Guru yang berhak memperoleh Kenaikan TPG dan TKG

Ini Syarat Guru yang berhak memperoleh Kenaikan TPG dan TKG - Dasar Hukum terkait kenaikan TPG dan Tunjangan Khusus Guru untuk guru - guru yang berstatus Guru Non - ASN dari Rp.1,5 juta menjadi Rp.2 juta sudah terbit. Kemendikdasmen sudah menerbitkan Peraturan...

Ijazah Elektronik di Terapkan Mulai Tahun 2025?

Ijazah Elektronik di Terapkan Mulai Tahun 2025?

Ijazah Elektronik di Terapkan Mulai Tahun 2025? - Berdasarkan Permendikbudristek Republik Indonesia No. 58 Tahun 2024 mengenai Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, penerbitan ijazah harus memenuhi 3 prinsip utama yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Namun...