Kepala Sekolah Wajib Tahu, Ini Cara Pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka

Mar 21, 2022Blog, Pendidikan

Kepala Sekolah Wajib Tahu, Ini Cara Pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka

Kepala Sekolah Wajib Tahu, Ini Cara Pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka-Kurikulum Merdeka, telah diluncurkan secara resmi oleh Mas Menteri (Nadiem Makarim) pada peluncuran Merdeka Belajar Episode -15

Kurikulum Merdeka dilaksanakan sesuai kebijakan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) yang memberikan keleluasaan satuan pendidikan di semua jenjang  dalam mengimplementasikan kurikulum.

Kemudian, bagaimana caranya mendaftarkan Sekolah, Madrasah, SKB, atau PKBM anda untuk mengikuti Implementasi Kurikulum Merdeka?

Yuk! Ikuti tutorial Pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka ini.

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 11 Februari hingga 31 Maret 2022

Semoga Kurikulum Merdeka Belajar dapat membuat siswa dan semua warga sekolah makin berkualitas, sehingga dapat menghasilkan SDM yang makin baik dan berkualitas, Merdeka bukan berarti semua orang boleh melakukan sesuatu tanpa ada arah yang jelas, perlu ada yang memandu yakni kalau bidang pendidikan dipandu oleh KEMENDIKBUD bersama jajarannya.

Kepala sekolah dan guru adalah pelaksana lapangan,  bahwa ada kreatifitas dan informasi dari guru dilapangan tetapi tetap bergerak pada koridor yang sudah diatur oleh KEMENDIKBUD

Mari Bergerak Bersama, wujudkan Merdeka Belajar!

Share Post

Kategori

Berita Terbaru

Ini Syarat Guru yang berhak memperoleh Kenaikan TPG dan TKG

Ini Syarat Guru yang berhak memperoleh Kenaikan TPG dan TKG

Ini Syarat Guru yang berhak memperoleh Kenaikan TPG dan TKG - Dasar Hukum terkait kenaikan TPG dan Tunjangan Khusus Guru untuk guru - guru yang berstatus Guru Non - ASN dari Rp.1,5 juta menjadi Rp.2 juta sudah terbit. Kemendikdasmen sudah menerbitkan Peraturan...

Ijazah Elektronik di Terapkan Mulai Tahun 2025?

Ijazah Elektronik di Terapkan Mulai Tahun 2025?

Ijazah Elektronik di Terapkan Mulai Tahun 2025? - Berdasarkan Permendikbudristek Republik Indonesia No. 58 Tahun 2024 mengenai Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, penerbitan ijazah harus memenuhi 3 prinsip utama yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Namun...