INI PEDOMAN TEKNIS & PANDUAN OPERASIONAL PTM DI KOTA SURAKARTA PADA MASA PANDEMI COVID-19 TAHUN 2022

Jan 13, 2022Blog, Pendidikan

INI PEDOMAN TEKNIS & PANDUAN OPERASIONAL PTM DI KOTA SURAKARTA PADA MASA PANDEMI COVID-19 TAHUN 2022

Logo SMPN 8 Surakarta PNG
logo smp 8, logo smp 8 png, logo smpn 8, logo smpn 8 solo, logo smpn 8 surakarta, logo smp 8 solo, logo smp 8 surakarta,

INI PEDOMAN TEKNIS & PANDUAN OPERASIONAL PTM DI KOTA SURAKARTA PADA MASA PANDEMI COVID-19 TAHUN 2022-Berdasarkan Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Pemkot Surakarta Nomor 4120/Dk.07.06/Xii/2021 Tentang Pedoman Teknis Dan Panduan Operasional Pembelajaran Tatap Muka Di Kota Surakarta Pada Masa Pandemi Covid-19, maka dengan sigap SMPN 8 Surakarta segera menindak lanjuti hal tersebut. Adapaun salah satu point dari surat edaran tersebut di atas adalah tentang ketentuan pelaksanaan PTM (Pembelajaran Tatap Muka) dengan Penerapan PROKES (Protokol Kesehatan) diatur sebagai berikut:

  1. Satuan Pendidikan di wilayah Kota Surakarta wajib memberikan pelayanan pembelajaran tatap muka, mulai semester genap tahun pelajaran 2021/2022.
  2. Pelaksanaan metode pembelajaran, kapasitas, dan durasi pembelajaran diatur melihat level PPKM, yaitu mulai level 1 hingga PPKM level 4
  3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan harus sudah melakukan vaksin, kecuali bagi yang memiliki komorbid tidak terkontrol atau kondisi medis tertentu.
  4. Proses PTM di dalam kelas dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, meliputi: a.) menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut dan dagu; b.) menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi/meja paling sedikit 1 (satu) meter; c.) menghindari kontak fisik; d.) tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar; e.) tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan; f.) menerapkan etika batuk dan bersin; dan g.) rutin membersihkan tangan.
  5. Kondisi Medis Warga Satuan Pendidikan
  6. Kantin di dalam lingkungan satuan pendidikan belum diperbolehkan dibuka selama pelaksanaan PTM, namun Pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas penanganan COVID-19 wilayah setempat bekerja sama dengan satuan tugas penanganan COVID-19 pada satuan pendidikan.
  7. Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  8. Pengantaran dan Penjemputan dilaksanakan di tempat terbuka dan cukup luas sehingga memungkinkan penerapan protokol kesehatan secara ketat; Jadwal kedatangan dan kepulangan peserta didik pada masing-masing kelompok belajar diatur untuk menghindari kerumunan pada saat pengantaran dan penjemputan; Tempat parkir terutama untuk kendaraan roda 2 (dua) diatur agar memungkinkan penerapan jaga jarak.
  9. Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan proses pembelajaran tatap muka yang memenuhi ketentuan protokol kesehatan, Satuan Pendidikan wajib merencanakan dengan sistematis dalam tahapan yang dapat dikendalikan.

Demikian sedikit isi berita dari surat edaran mengenai PTM masa pandemi Covid-19 tahun 2022, semoga bermanfaat salam sehat untuk kita semuanya.

Share Post

Kategori

Berita Terbaru

Perubahan Signifikan Dalam Sistem PPDB 2025

Perubahan Signifikan Dalam Sistem PPDB 2025

SMPN 8 Kota Surakarta - perubahan signifikan dalam sistem PPDB 2025 - Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, Kemendikdasmen baru-baru ini mengadakan konsultasi publik terkait rancangan peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang sistem...

Website Resmi Rumah Pendidikan Kemendikdasmen

Website Resmi Rumah Pendidikan Kemendikdasmen

Kemendikdasmen melalui Pusdatin sudah melakukan perilisan tahap awal (versi beta) portal Rumah Pendidikan. Platform ini terintegrasi untuk layanan pendidikan Ruang Inovasi Rumah Pendidikan sebagai pusat kolaborasi dan inovasi teknologi pendidikan Indonesia. Informasi...