Cara mengupload SK. Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)

Sep 14, 2023Blog, Pendidikan

Cara mengupload SK. Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)

SMPN 8 Surakarta-Cara mengupload SK. Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Berdasarkan pesan dari laman aplikasi dapodik pada Senin (04/09/23), 15:30:15 WIB Yaitu dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Berikut adalah Proses pengunggahan Surat Keputusan (SK) TPPK di Portal PPKSP oleh Satuan Pendidikan

Pengertian Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) merupakan Tim yang dibentuk pada satuan pendidikan dalam upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikannya. Tim ini terdiri dari 2 unsur utama, yaitu: 1). Pendidik, dan 2). Komite Sekolah

Unsur tambahan yang dapat diikutsertakan dalam TPPK adalah Tenaga Kependidikan. Syarat lainnya adalah sebagai berikut: 1). Disahkan melalui SK Kepala Sekolah, 2). Tidak menyertakan kepala sekolah dalam kepanitiaan TPPK.

Perlu diketahui bersama bahwa format naskah yang diupload pada portal PPKSP oleh Satuan Pendidikan yaitu fromat PDF

Berikut adalah Proses pengunggahan Surat Keputusan (SK) TPPK di Portal PPKSP oleh Satuan Pendidikan:

  1. Pilih Masuk pada laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/tppk/home
  2. masukkan Akun sdm.data.kemdikbud.go.id
  3. Setelah berhasil login, pilih Anggota pada profil.
  4. Unggah dokumen SK Kepanitiaan TPPK dalam format PDF.

Demikian informasi tentang cara mengupload SK. Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), semoga bermanfaat.

Share Post

Kategori

Berita Terbaru

Ini Syarat Guru yang berhak memperoleh Kenaikan TPG dan TKG

Ini Syarat Guru yang berhak memperoleh Kenaikan TPG dan TKG

Ini Syarat Guru yang berhak memperoleh Kenaikan TPG dan TKG - Dasar Hukum terkait kenaikan TPG dan Tunjangan Khusus Guru untuk guru - guru yang berstatus Guru Non - ASN dari Rp.1,5 juta menjadi Rp.2 juta sudah terbit. Kemendikdasmen sudah menerbitkan Peraturan...

Ijazah Elektronik di Terapkan Mulai Tahun 2025?

Ijazah Elektronik di Terapkan Mulai Tahun 2025?

Ijazah Elektronik di Terapkan Mulai Tahun 2025? - Berdasarkan Permendikbudristek Republik Indonesia No. 58 Tahun 2024 mengenai Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, penerbitan ijazah harus memenuhi 3 prinsip utama yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Namun...