Cara Melihat Hasil Pengumuman PPDB Kota Surakarta Jenjang SD/SMP

Jul 10, 2023Blog, Pendidikan

Cara Melihat Hasil Pengumuman PPDB Kota Surakarta Jenjang SD/SMP

Cara Melihat Hasil Pengumuman PPDB Kota Surakarta Jenjang SD/SMPPendaftaran PPDB Kota Surakarta kini sudah usai. Sesuai dengan juknis PPDB Kota Surakarta tahun ajaran 2023/2024 ditetapkan bahwa pada tanggal 10 Juli 2023 agenda kegiatannya adalah pengumuman PPDB Kota Surakarta.

Bagaimana cara melihat hasil seleksi PPDB Kota Surakarta?

Dalam buku juknis PPDB Kota Surakarta tahun ajaran 2023/2024 disebutkan bahwa cara melihat hasil seleksi PPDB Kota Surakarta maka Calon peserta didik baru (orang tua calon siswa baru) dapat mengakses pengumuman hasil PPDB secara resmi pada hhtps://ppdb(dot)surakarta(dot)go(dot)id . Dengan demikian pengumuman hasil PPDB secara resmi ini dilakukan secara daring/online. Berikut kurang lebih tampilan webite PPDB Kota Surakarta.

Selanjutnya silahkan masukkan atau ketikkan nama calon peserta didik pada kotak putih yang bertuliskan “Ketikkan Nama/NIK”.  Selain mengetikkan nama calon peserta didik pada kotak putih yang bertuliskan “Ketikkan Nama/NIK”, bisa juga menggunakan NIK dari calon peserta didik.

Setelah diketik Nama/NIK calon peserta didik pada kotak putih, lalu tekan tombol enter, dan tunggu hasilnya, lalu scrool ke bawah, akan muncul nama dari calon peserta didik yang dimaksud.

Dalam hasil pencarian tersebut ditampilkan data dari calon peserta didik PPDB seperti NIK, NAMA, USIA, JENJANG, DOMISILI, PILIHAN SEKOLAH 1 hingga 3, ASAL DAERAH dan JALUR(zonasi, afirmasi, prestasi maupun perpindahan orangtua).

Perhatikan pula pada “Keterangan” di bawah apabila warna biru maka calon peserta didik menempati pilihan sekolah hasil seleksi sementara yaitu pilihan pertama. Hal ini bisa juga di lihat pada hasil pencarian, calon peserta dapat melihat mana tulisan yang diblok warna biru maupun kuning.

Demikian sekilas info mengenai pengumuman PPDB Kota Surakarta, semoga bermanfaat.

Baca Juga: Informasi Seputar PPDB Kota Surakarta

Share Post

Kategori

Berita Terbaru

Ini Syarat Guru yang berhak memperoleh Kenaikan TPG dan TKG

Ini Syarat Guru yang berhak memperoleh Kenaikan TPG dan TKG

Ini Syarat Guru yang berhak memperoleh Kenaikan TPG dan TKG - Dasar Hukum terkait kenaikan TPG dan Tunjangan Khusus Guru untuk guru - guru yang berstatus Guru Non - ASN dari Rp.1,5 juta menjadi Rp.2 juta sudah terbit. Kemendikdasmen sudah menerbitkan Peraturan...

Ijazah Elektronik di Terapkan Mulai Tahun 2025?

Ijazah Elektronik di Terapkan Mulai Tahun 2025?

Ijazah Elektronik di Terapkan Mulai Tahun 2025? - Berdasarkan Permendikbudristek Republik Indonesia No. 58 Tahun 2024 mengenai Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, penerbitan ijazah harus memenuhi 3 prinsip utama yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Namun...