SMPN 8 Kota Surakarta – Berikut Isi Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 – Bersumber dari laman kemdikbud.go.id disebutkan bahwa Organisasi Profesi Guru adalah wadah yang mempunyai peran penting untuk membantu guru supaya mempunyai kemampuan adaptif dengan berbagai perubahan dan mempunyai ketahanan (resiliensi) terhadap tantangan. Demikian dikatakan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani dalam sambutannya di Jakarta, (2/1/2025).
Oleh sebab itu diperlukan sebuah regulasi yang mendorong Orprof/ Organisasi Profesi Guru untuk memberikan kesempatan kepada guru dalam mengaktualisasikan kompetensi dirinya. “Oleh sebab itu, pada tanggal 16/10/2024 melalui inisiasi yang melibatkan berbagai pihak, diantaranya pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal GTK (Ditjen GTK), bersama dengan Tim Kerja Fasilitasi Pembinaan Orprof/Organisasi Profesi GTK sebagai representasi dari seluruh – organisasi pendidikan pada Ditjen GTK beserta Tim Akademisi, kami menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru,” ujar Nunuk.
Dengan peraturan ini, Kemendikdasmen dapat memberikan ruang dan fasilitasi yang lebih baik bagi organisasi profesi guru guna mengoptimalkan perannya dalam mengembangkan profesionalitas guru serta menjalankan secara bersama – sama Kode Etik Guru dalam hal menjaga, meningkatkan kehormatan, serta martabat guru saat pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Tak luput, dengan dukungan regulasi ini diharapkan para guru dapat lebih mudah mengakses pelatihan, berbagi pengalaman, serta memperluas wawasan dalam menciptakan proses pembelajaran yang lebih inovatif dan menyenangkan bagi peserta didik.
“Kemendikdasmen akan melaksanakan berbagai strategi penyebarluasan (Permendikbudristek) lewat berbagai platform medsos, sehingga masyarakat umum terutama guru terhindar dari banyak miskonsepsi/kesalahpahaman khususnya tentang pengertian Orprof Guru,” ungkap Nunuk.
Berdasarkan pada amanat Undang – undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Organisasi Profesi Guru merupakan perkumpulan berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru, dan guru wajib menjadi anggota organisasi profesi guru. Singkatnya, Orprof guru adalah dari dan untuk guru. Sedangkan di Permendikbudristek no. 67/2024 menyebutkan bahwasanya organisasi profesi guru merupakan perkumpulan berbadan hukum adalah bentuknya perkumpulan dan memiliki pengesahan badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM(hak asasi manusia).
Selanjutnya, komitmen Kemendikdasmen untuk menyebarluaskan Permendikbudristek no. 67/2024 itu sudah dilakukan melalui berbagai strategi. Salah satunya adalah Sosialisasi yang telah diadakan di 3 wilayah regional yaitu di Kota Padang tanggal 21-22 Nopember; di Kota Makassar tanggal 29-30 November; dan di Kota Surabaya tanggal 12-13 Desember, dengan unsur yang terlibat berasal dari pemerintah daerah, organisasi pendidikan pusat dan daerah, guru, kepala sekolah, pengawas sekolah perjenjang negeri, swasta, dan agama, serta LPTK yang menyelenggarakan program pendidikan profesi guru (PPG).
Kemendikdasmen berharap dengan ditetapkannya Permendikbudristek no. 67/2024 dapat mendorong Orprof Guru semakin mengoptimalkan diri dalam memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, serta pengabdian kepada masyarakat.
“Selanjutnya, di dalam peraturan tersebut (Permendikbudristek no. 67/2024), Kemendikdasmen menetapkan bentuk – bentuk fasilitasi yang dapat diberikan kepada organisasi profesi/Orprof guru, guna mengoptimalkan peran organisasi guru”, tutup Nunuk.
Demikian informasi tentang Permendikbudristek nomor 67 tahun 2024 ini, semoga bermanfaat dan berikut adalah Salinan Permendikbudristek no. 67 tahun 2024 dapat diakses di sini.