Berikut 2 Persyaratan Administrasi Bagi Guru Yang Belum Lulus UTN/Uji Tulis Nasional  atau Uji Kompetensi PLPG

Sep 21, 2022Blog, Pendidikan

Berikut 2 Persyaratan Administrasi Bagi Guru Yang Belum Lulus UTN/Uji Tulis Nasional  atau Uji Kompetensi PLPG

Berikut 2 Persyaratan Administrasi Bagi Guru Yang Belum Lulus UTN/Uji Tulis Nasional  atau Uji Kompetensi PLPG-PLPG adalah salah satu program yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas guru yaitu kompetensi profesionalitas dalam menentukan kelulusan guru saat sertifikasi.

Berdasarkan surat edaran dari Kementerian pendidikan, kebudayaan, Riset, dan teknologi Direktorat jenderal Guru dan tenaga kependidikan dengan nomor surat : 2085/B2/GT.00.03/2022 dan tertanggal 16 September 2022 ini, perihal Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi Bagi Guru Yang Belum Lulus Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi PLPG.

Berikut 2 Persyaratan Administrasi Bagi Guru Yang Belum Lulus UTN/Uji Tulis Nasional  atau Uji Kompetensi PLPG yaitu: a) Syarat Administrasi bagi Guru; b) Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah.

Syarat administrasi bagi guru terdiri dari 3 syarat, yaitu: 1) hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti; 2) hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir yaitu tahun ajaran 2022/2023. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah); 3) hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.

Sedangkan Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah, yaitu: 1). hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti; 2). hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh: a). Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; b). Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; 3). hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000

Tujuan dari surat edaran ini adalah Dalam rangka verifikasi dan validasi administrasi (verval) bagi guru yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG, yang pelaksanaan PLPG pada tahun 2016 dan 2017. Sedikitnya sekitar terdapat 12.527 guru yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG.

Untuk lebih detailnya silahkan download disini

Semoga bermanfaat

Share Post

Kategori

Berita Terbaru

Inilah Rapor Pendidikan 2025 SMPN 8

Inilah Rapor Pendidikan 2025 SMPN 8

Inilah Rapor Pendidikan 2025 SMPN 8 - Diperoleh dari laman resmi raporpendidikan.dikdasmen.go.id pada 26/03/2025 inilah hasil Rapor Pendidikan 2025 SMPN 8 Kota Surakarta. Seperti peserta didik  yang memiliki rapor hasil belajar dari sekolah, kini setiap sekolah juga...

Ini Syarat Guru yang berhak memperoleh Kenaikan TPG dan TKG

Ini Syarat Guru yang berhak memperoleh Kenaikan TPG dan TKG

Ini Syarat Guru yang berhak memperoleh Kenaikan TPG dan TKG - Dasar Hukum terkait kenaikan TPG dan Tunjangan Khusus Guru untuk guru - guru yang berstatus Guru Non - ASN dari Rp.1,5 juta menjadi Rp.2 juta sudah terbit. Kemendikdasmen sudah menerbitkan Peraturan...