SMPN 8 Kota Surakarta – 3 Kemudahan Pengelolaan Kinerja Guru 2025. Kemendikdasmen merilis Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Graha Utama, Kemendikdasmen pada Senin, 09/12/24. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, yaitu secara luring sekaligus daring melalui streaming pada kanal Youtube Kemendikdasmen. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Menteri Pendidikan dasar dan menengah(mendikdasmen), Abdul Mu’ti, Plt. Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto.
Sebagai wujud nyata dan komitmen Kemendikdasmen untuk meningkatkan kualitas guru yang mempunyai peran penting bagi pendidikan di Indonesia untuk masa depan bangsa yang lebih baik. Untuk itu, Kemendikdasmen menerbitkan kebijakan pengelolaan kinerja untuk tahun 2025 yang akan memungkinkan para guru untuk bekerja lebih optimal tanpa mengkhawatirkan tugas administrasinya.
Pengelolaan kinerja telah diluncurkan sejak Desember 2023 pada platform Kemendikbudristek bersama dengan E-Kinerja BKN. Pengelolaan kinerja yang sebelumnya telah diluncurkan dan diimplementasikan akan dirilis kembali dan tetap melanjutkan kerjasama dengan BKN. Dengan pembaruan pengelolaan kinerja pada tahun 2025 ini, pengelolaan kinerja akan menggunakan sistem baru yang lebih sederhana dan terbebas dari tugas administrasi, sehingga pendidikan yang bermutu untuk semua akan dapat terwujud.
“Kami melakukan pembaruan pengelolaan kinerja dan melanjutkan kerja sama, serta memperluas pengelolaan kinerja untuk pengawas sekolah. Dengan demikian, mulai 1 Januari 2025, Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah akan melakukan pengelolaan kinerja dengan pembaruan yang diresmikan pada kegiatan rilis ini,” Punkas Nunuk Suryani, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan.
Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah tahun 2025 merupakan kolaborasi dan sinergi Kemendikdasmen bersama BKN guna memudahkan Guru dalam mengerjakan pengelolaan kinerja dalam satu sistem.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto, mengungkapkan bahwa untuk menciptakan Indonesia yang maju secara global, diperlukan strategi utama dengan meningkatkan mutu pendidikan secara nasional melalui kualitas kompetensi guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Oleh sebab itu, pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dibuat untuk memastikan tercapainya layanan guru yang sesuai dengan standar.
“Guru perlu melakukan sistem tersendiri yang dapat melakukan penilaian kinerja secara objektif, transparan, dan akuntabel. Namun, disisi lain, kami tidak ingin penilaian kinerja yang sistemnya merepotkan guru, sehingga mengganggu tugas utama guru yakni mendidik. Dengan demikian, BKN mengapresiasi Kemendikdasmen yang telah mengembangkan sistem informasi kinerja yang membantu guru dan kepala sekolah untuk mengurangi beban administrasi,” lanjut Haryomo Dwi Putranto
Kegiatan Rilis Pembaruan Pengelolaan Kinerja dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Edaran bersama tentang Pengelolaan Kinerja Kemendikdasmen dengan BKN. 3 kemudahan dari Pengelolaan Kinerja Guru ini yaitu: 1) periode pengelolaan kinerja 1 tahun hanya 1 kali; 2) tidak perlu mengunggah dokumen; 3) tidak berbasis point.
Kegiatan dilanjutkan dengan arahan yang dilakukan oleh Mendikdasmen, Abdul Mu’ti. Beliau mengarahkan bahwa pembaruan pengelolaan kinerja merupakan respon Kemendikdasmen atas arahan Presiden Republik Indonesia(Prabowo Subianto) dan masukan dari guru serta kepala sekolah. Abdul Mu’ti juga menjelaskan bahwa dalam rilis pengelolaan kinerja yang baru, terdapat beberapa hal yang berubah dalam komponen pelaporan.
“Dengan sistem ini, bukan berarti kita menurunkan kinerja guru, tetapi dengan sistem ini, guru harus aktif terlibat sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, dan bagian dari mitra penting untuk memperkuat pendidikan karakter. Mudah – mudahan dengan pembaruan pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dapat memberikan laporan yang lebih mudah, bermakna, dan bermutu,” tegas Abdul Mu’ti dalam arahannya.
Kegiatan dilanjutkan dengan perilisan pembaruan pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah 2025 yang dilakukan oleh Mendikdasmen, Plt. BKN, dan DirJen GTK, Dengan demikian, kegiatan rilis pembaruan pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah ditutup. Selain itu, ditayangkan juga video pendek perilisan pembaruan serta foto bersama sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi.
source: ditsmp.kemdikbud.go.id