SMPN 8 Surakarta-Cara mengupload SK. Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Berdasarkan pesan dari laman aplikasi dapodik pada Senin (04/09/23), 15:30:15 WIB Yaitu dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Berikut adalah Proses pengunggahan Surat Keputusan (SK) TPPK di Portal PPKSP oleh Satuan Pendidikan
Pengertian Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) merupakan Tim yang dibentuk pada satuan pendidikan dalam upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikannya. Tim ini terdiri dari 2 unsur utama, yaitu: 1). Pendidik, dan 2). Komite Sekolah
Unsur tambahan yang dapat diikutsertakan dalam TPPK adalah Tenaga Kependidikan. Syarat lainnya adalah sebagai berikut: 1). Disahkan melalui SK Kepala Sekolah, 2). Tidak menyertakan kepala sekolah dalam kepanitiaan TPPK.
Perlu diketahui bersama bahwa format naskah yang diupload pada portal PPKSP oleh Satuan Pendidikan yaitu fromat PDF
Berikut adalah Proses pengunggahan Surat Keputusan (SK) TPPK di Portal PPKSP oleh Satuan Pendidikan:
- Pilih Masuk pada laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/tppk/home
- masukkan Akun sdm.data.kemdikbud.go.id
- Setelah berhasil login, pilih Anggota pada profil.
- Unggah dokumen SK Kepanitiaan TPPK dalam format PDF.
Demikian informasi tentang cara mengupload SK. Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), semoga bermanfaat.