Informasi dan Konfirmasi Kesediaan Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 bagi Guru Belum Lulus UTN PLPG-Berdasarkan sumber dari web ppg kemdikbud (https://ppg.kemdikbud.go.id/), berikut Informasi dan Konfirmasi Kesediaan Calon Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 bagi Guru Belum Lulus UTN PLPG Hal ini terdapat pada surat nomor: 2481/B2/GT.00.08/2022, tertanggal 1 Nopember 2022.
Berikut informasi yang terdapat pada surat tersebut:
1. Dari hasil verval administrasi tersebut sejumlah 8.091 guru dinyatakan telah memenuhi syarat verval administrasi sebagaimana daftar rekapitulasi terlampir, keterangan selengkapnya dapat dilihat pada laman ppg.kemdikbud.go.id atau melalui akun SIMPKB masing-masing.
2. Guru yang telah dinyatakan lulus verval administrasi, selanjutnya wajib melakukan konfirmasi kesediaan PPG Dalam Jabatan pada tanggal 3 s.d. 6 November 2022.
3. Seluruh rangkaian PPG Dalam Jabatan dilakukan secara daring (online) sebagaimana jadwal selengkapnya pada Lampiran II.
4. Adapun hasil konfirmasi kesediaan berupa penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan bagi guru yang belum lulus UTN PLPG akan disampaikan pada tanggal 8 November 2022.
5. Informasi selengkapnya dapat dilihat melalui akun SIMPKB masing-masing guru dan dinas pendidikan serta laman ppg.kemdikbud.go.id.
hal -hal di atas Menindaklanjuti pelaksanaan verval administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 bagi guru belum lulus UTN PLPG di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi SIMPKB.
Berikut jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 bagi guru belum lulus UTN PLPG.
Untuk contoh format pakta integritas bisa dilihat disini
Sedangkan untuk contoh format ijin pimpinana bisa dilihat disini
Untuk info link LPTK, bisa dilihat pada link berikut ini
Ketentuan Lapor Diri PPG dalam jabatan Tahun 2022 bagi guru belum lulus UTN PLPG adalah sebagai berikut:
1. Format A1 dan Pakta Integritas (format diunduh dari SIMPKB)
2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
3. Surat Pernyataan Izin Pimpinan (format diunduh dari SIMPKB)
4. Scan Ijazah S1
5. Scan Transkrip Nilai S1
6. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
7. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
8. SKCK (dari Kepolisian setempat)
9. Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)
10. Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)
11. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
12. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing
Demikian info dan Ketentuan Lapor Diri PPG dalam jabatan Tahun 2022 bagi guru belum lulus UTN PLPG, semoga bermanfaat.