Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 8 Surakarta mulai Senin (5/7/2021) digunakan sebagai Rumah Karantina dan Perawatan Khusus Pasien Tanpa Gejala.
Dengan adanya hal tersebut, siswa siswi baru SMP Negeri 8 Surakarta yang hendak melakukan daftar ulang atau kaitannya dengan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diminta tidak perlu sampai datang ke sekolah.
“Siswa yang daftar ulang cukup dengan daftar ulang mandiri melalui daring dan diprint lalu disimpan sendiri dulu. Apabila ada pertanyaan yang ada hubungannya dengan PPDB tidak perlu datang ke sekolah tetapi cukup menghubungi salah satu panitia PPDB yang nomernya sudah dicantumkan di pengumuman,” kata Kepala Sekolah Triad Suparman melalui Sie Humas dan Dokumentasi SMP Negeri 8 Sri Suprapti.
Dalam rapat yang dilakukan melalui zoom meeting, Triad mengemukakan, beberapa hari sebelum digunakan menjadi rumah karantina, sekolah sudah diberikan informasi terlebih dahulu.
Selama dijadikan tempat karantina, para guru juga diminta bekerja dari rumah secara penuh. Sebelum itu, guru juga diminta membawa sejumlah barang keperluannya untuk dibawa pulang agar saat bekerja dari rumah barang yang dibutuhkan tak perlu mengambil dari sekolah.
Menurutnya, hanya ruang kelas saja yang digunakan Pemkot untuk dijadikan tempat isolasi. Seluruh perlengkapan untuk rumah isolasi juga telah disiapkan pemkot.
Sekolah hanya diminta menyiapkan sarana pokok seperti halnya menata kursi, menyiapkan saluran air dan lampu penerangan. Ia menambahkan, kemungkinan sekolah yang dipimpinnya tersebut dipilih dengan beberapa pertimbangan.
Selain lokasinya yang mudah terjangkau, SMP Negeri 8 juga memiliki gedung dan bangunan yang bersih, nyaman dan terawat dengan baik. Terbukti bahwa sekolah ini sudah mendapatkan predikat Sekolah Adiwiyata Nasional, Sekolah Sehat, Sekolah Ramah Anak (SRA) sekaligus Profil Pelajar Pancasila.
“Semoga dengan predikat yang seperti tersebut bisa menjadikan pasien covid 19 kesehatannya segera pulih kembali