SMPN 8 Surakarta Deklarasikan Sekolah Ramah Anak

SMPN 8 Surakarta Deklarasikan Sekolah Ramah Anak

Solo- majalahlarise.com -SMPN 8 Surakarta mendeklarasikan sekolah ramah anak sesuai SK Walikota Surakarta tentang Sekolah Ramah Anak ( SRA ) nomor 421/73 tahun 2019 tanggal 20 Februari 2019. Melalui SK tersebut Pemerintah Kota menyampaikan bahwa Sekolah wajib menciptakan suasana yang kondusif sehingga anak merasa nyaman dan dapat mengekspresikan potensinya. Semua anak mendapat hak yang sama dan berhak diperlakukan adil di sekolah tanpa memandang suku, ras, agama, pintar atau kurang pintar, kaya ataupun miskin.

Kepala SMPN 8 Surakarta, Kepala SMP Negeri 8 Surakarta Triad Suparman, M.Pd., mengatakan implementasi SK  Walikota tersebut mengadakan Deklarasi Sekolah Ramah Anak ( SRA ) pada hari Sabtu, 27 Februari 2021 pada pukul 09.00 WIB sampai selesai. Acara deklarasi Sekolah Ramah Anak berada di ruang Aula diikuti oleh 35 orang, berlangsung dengan tenang, nyaman dan bahagia.

“Bukti SMP Negeri 8 Surakarta dengan dilakukannya deklarasi ini bisa dilihat dari lingkungan sekolah yang terlihat hijau, lingkungan bersih, aman dan asri sesuai dengan konsep yang disebutkan dalam Sekolah Ramah Anak,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, pihak sekolah telah berkomitmen untuk menciptakan suasana yang kondusif sehingga anak merasa nyaman, dapat mengekspresikan potensinya dan mengajak seluruh stakeholders terkait untuk menciptakan sekolah yang bersih, aman, rapi, indah, inklusif, sehat, asri, dan nyaman (BARIISAN). 

“Deklarasi Sekolah Ramah Anak  merupakan momen sekolah dan semua steakholder yang ada untuk bersama-sama berkomitmen memberikan pelayanan dan pendampingan tumbuh kembangnya anak-anak dalam rangka belajar di sekolah bersama dengan Guru dan Tenaga Pendidikan dengan rasa aman, nyaman, menyenangkan untuk menghantarkan cita-cita mereka,” paparnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta diwakili oleh Abdul Haris Alamsyah, S.Pd.M.Pd. dalam sambutan menyampaikan SMP Negeri 8 Surakarta siap melaksanakan poin-poin yang tertera dalam Sekolah Ramah Anak (SRA). Suasana di sekolah harus ramah anak dan mampu menciptakan suasana yang nyaman, misalnya tidak ada tanaman yang berduri. 

“Melaksanakan seluruh komponen dan ditindaklanjuti dengan kegiatan yang menjadi pokok pikiran poin-poin di Sekolah Ramah Anak, agar lebih meningkat kualitasnya. Yang paling penting dipastikan bahwa orang dewasa memberi contoh dan teladan untuk anak, bahagia, nyaman dan aman di sekolah,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (PPPAPM) Kota Surakarta Ir. Sri Wardhani Poerbowidjojo, M.T, yang diwakili oleh Reni Andri Lestari, ST.,MT menuturkan bahwa anak mempunyai hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi seperti tercantum dalam Pasal 4 UU No. 23 Tahun 2002. 

“Dinas PPPAPM berharap, dengan adanya Sekolah Ramah Anak ini tidak ada lagi tindak kekerasan dan diskriminasi yang menyebabkan anak-anak murung dan tidak berkembang,” harapnya.

Perwakilan Komite, Ngatman, S.Pd menyampaikan bahwa Deklarasi Sekolah Ramah Anak (SRA)  ini semua harus didasari dengan kerja cerdas, kerja ikhlas dengan mencari ridhonya Allah SWT. Terus berusaha menciptakan lingkungan sekolah sesuai prinsip Sekolah Ramah Anak (SRA) tanpa kekerasan dan diskriminasi. Sekolah dituntut mampu menjadi media pembelajaran bagi siswa, tidak sekedar tempat belajar, tetapi juga wadah yang menyenangkan bagi anak.

Pada kesempatan itu, Kepala Sekolah membacakan dan penadatanganan naskah MoU Deklarasi Sekolah Ramah Anak (SRA)  SMP Negeri 8 Surakarta diikuti oleh semua hadirin yaitu Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta, Etty Retnowati, S.H. M.H., Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat ( PP PA PM ) Kota Surakarta, Ir. Sri Wardhani Poerbowidjojo, M.T, Kepala Bidang  SMP Dinas Pendidikan Kota Surakarta, Abdul Haris Alamsyah,S.Pd. M.Pd., Pengawas SMP Dinas Pendidikan Kota Surakarta, Drs. Sutrisno, M.Pd., Ketua Komite SMP Negeri 8 Surakarta Ngatman, S.Pd., Ketua OSIS, Abid Hanan Wicaksono, Bapak / Ibu Koordinator dan anggota SMP Negeri 8  Surakarta.

Di tempat yang sama, Sri Suprapti selaku Sie Publikasi SMP Negeri 8 Surakarta menuturkan sekolah sebagai Sekolah Ramah Anak (SRA) membuat suasana yang harmonis dan kekeluargaan, diharapkan menjadi daya dukung dalam proses tumbuh kembang anak sehingga siswa yang oleh Tuhan diberikan karunia bakat dan kecerdasan dapat berperan serta berpartisipasi dalam mewujudkan prestasinya secara pribadi maupun tim di SMP Negeri 8 Surakarta.   

“Dengan dilakukannya Deklarasi Sekolah Ramah Anak (SRA) ini bisa menyadarkan diri sebagai Guru harus bisa menjadi contoh dan dapat dipercaya bagi orang lain. Istilah dalam Bahasa Jawa adalah Guru digugu (dipercaya) lan ditiru (dicontoh). Jadilah Guru yang bisa menjadi contoh bukan hanya memberi contoh. Semangat untuk Guru!” ungkapnya. (Sofyan) 

Share Post

Tentang

SMP Negeri 8 Surakarta merupakan salah satu SMP Negeri yang ada di Surakarta, yang beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto No. 51, Jebres, Kota Surakarta.

Calendar

February 2021
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728