Pendidikan merupakan salah satu faktor strategis dalam menciptakan kemajuan bangsa. Pendidikan merupakan ujung tombak dari kemajuan suatu bangsa, karena pendidikan yang berkualitas akan menghasilkan sumber daya manusia yang juga berkualitas dan produktif.
Sumber daya manusia yang handal akan mendorong suatu negara menjadi negara yang kompetitif dalam persaingan global. Hanya negara-negara dengan sumber daya manusia yang unggul yang akan mampu bersaing dan menjadi pelaku utama dalam era kemajuan ilmu dan teknologi dewasa ini.
Hari Pendidikan Nasional yang kita peringati setiap 2 Mei merupakan momentum yang tepat bagi bangsa Indonesia untuk melakukan refleksi betapa tantangan dan pekerjaan rumah kita dalam dunia pendidikan nasional sangat besar. Perlu kerja keras dan kerja cerdas untuk mengatasi banyak ketertinggalan dalam dunia pendidikan Indonesia.
Konstitusi (UUD 1945) telah memberikan arah yang tepat, jelas, dan kuat bagi sistem pendidikan nasional. Tujuan sistem pendidikan adalah meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Lalu disebutkan, pemerin-tah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Undang-Undang nomor 2 tahun 1989 Bab II pasal 4 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu ma-nusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan madiri serta tanggung jawab Kemasyarakatan dan Kebangsaan.
Dalam rangka mencapai Tujuan Pendidikan Nasional, lanjut pada Bab II Pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 menyebutkan bahwa: “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.”
Keberhasilan proses Pendidikan dalam rangka menghasilkan sumber daya manusia Indonesia yang ber-kualitas, akan ditentukan oleh banyak faktor antara lain, peserta didik, tenaga pendidik, kurikulum, manajemen pendidikan dan fasilitas pendidikan. Disamping itu lingkungan juga akan sangat berpengaruh untuk mendukung keberhasilan proses pendidikan, terutama keluarga, ma-syarakat, Pemerintah dan swasta (dunia usaha dan dunia industri).
Bagaimana pendidikan di Indonesia selama ini? Berdasatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) bidang pendidikan kita masih jauh tertinggal. Dalam standar UNDP (2017) di kawasan Asia Tenggara posisi kita di bawah Singapura (9), Brunai Darussalam (30), Malaysia (62), dan Thailand (89), sementara Indonesia (108).
Demikian halnya dengan kemampuan riset dan inovasi yang dihasilkan dunia pendidikan tinggi kita juga masih kalah dibandingkan negara-negara lain termasuk di kawasan Asia Tenggara. Padahal kemampuan riset (iptek) ini yang memberi nilai tambah bagi pencapaian kemajuan di berbagai bidang, terutama ekonomi.
Untuk merespon hal tersebut, pemerintah telah melakukan lang-kah-langkah strategis misalnya: penyempurnaan kurikukulum, mengadakan analisis yang lebih seksama terhadap tujuan-tujuan pendidikan, pengembangan dibidang sarana seperti perbaikan gedung, pengadaan peralatan praktek, pengadaan buku, penyediaan biaya operasional, peningkatan kemampuan profesional guru.
Data dari Evaluasi Diri Sekolah online memperlihatkan bahwa dari 8 Standar Nasional Pendidikan (isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan, sarana dan prasarana, penilaian dan pembiayaan) yang dievaluasi, maka komponen Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang masih banyak belum memenuhi standar nasional pendidikan.
lebih Ironis lagi, hasil studi Heyneman dan Loxly pada 29 negara dalam Supriyadi (1999:304) justeru mengungkap bahwa lebih dari sepertiga masukan yang menentukan keberhasilan pendidikan ditentukan oleh guru.
Berdasarkan hasil studi tersebut, nampak bahwa salah satu upaya yang perlu mendapat perhatian yang utama dalam meningkatkan kualitas pendidikan adalah peningkatan kualitas guru. Tanpa peningkatan profesionalisme guru, maka usaha yang dilakukan oleh pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan tidak akan mememberikan kontribusi yang nyata, khususnya dalam kegiatan belajar mengajar di kelas.
Mengapa harus Guru?
Proses pendidikan tidak terlepas dari kegiatan belajar mengajar dikelas. Kegiatan belajar mengajar sangat ditentukan oleh kerja sama antara guru dan siswa. Guru dituntut untuk mampu menyajikan materi dengan optimal. Olehnya itu guru diperlukan kreatifitas dan gagasan yang baru untuk mengembangkan cara penyajian materi pelajaran disekolah. Kreativitas yang dimaksud adalah kemampuan seo-rang guru dalam memilih metode, pendekatan, dan media yang tetap dalam penyajian materi pelajaran.
Dalam proses belajar mengajar pendidik memilki peran menentukan kualitas mengajaran yang dilaksanakannya. Yakni memberikan pengetahuan (kongnitif), sikap dan nilai (affektif), dan keterampilan (psikomotorik). Dengan kata lain, tugas dan peran guru yang utama terletak dibidang pengajaran.
Pengajaran merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan. Oleh karena itu seorang guru dituntut untuk dapat mengolah kelas, pengguanaan metode mengajar, strategi mengajar, maupun sikap dan karakteristik guru dalam mengelola proses belajar mengajar yang efektif, mengembangkan bahan pengajaran dengan baik, dan meningkatkan kemampuan siswa untuk menyimak pelajaran dan menguasai tujuan pendidikan yang harus mereka capai.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak guru yang belum memiliki kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional yang memadai dalam mengelola pembelajaran. Dengan kata lain, masih banyak guru-guru yang masih belum memenuhi standar kompetensi yang disyaratkan sebagai seorang pendidik. Standar kompetensi guru dapat dijadikan acuan dalam pengukuran kinerja guru untuk mendapatkan jaminan peningkatan kualitas pembelajaran.
Dalam rangka mengangkat kualitas penduduk Tanah Air, Direk-tur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Supriano, mengatakan bahwa peran guru sebagai ujung tombak pendidikan mesti ditingkatkan. Sebab, sedikitnya ada empat tantangan pendidikan yang mesti dihadapi guru zaman sekarang. Aspek-aspek itu adalah:
1. Revolusi industri
Pengaruh teknologi digital semakin menyatu dengan hidup manusia. Itulah esensi dari revolusi industri saat ini. Segala sesuatunya mulai melekat dengan penggunaan internet (internet of things). Kondisi tersebut menimbulkan potensi hilangnya sejumlah pekerjaan di masa depan. Inilah yang mesti disiapkan guru terhadap anak muridnya sejak dini,
2. Globalisasi
Kompetisi antarnegara diyakini bakal semakin trengginas dalam beberapa waktu ke depan. Saat ini saja, Indonesia beserta negara Asia Tenggara telah menyatu dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Persaingan global tersebut dipandang Supriano membuat peningkatan kualitas guru menjadi suatu keniscayaan. Dengan begitu, kompetensi anak didik pun bisa semakin baik.
3. Kebutuhan domestik
Indonesia sebagai negara yang ekonominya tengah berkembang membutuhkan pasokan sumber daya manusia yang banyak pula. Agar ekonomi suatu negara kuat tentunya dibutuhkan keandalan dari para penduduknya. Mau tidak mau, kita mesti mencetak generasi-generasi unggul di masa mendatang.
4. Bertumbuhnya generasi milenial
Besarnya penduduk muda Indonesia dipandang sebagai suatu tantangan tersendiri bagi dunia pendidikan. Pola-pola pengajaran mono-ton selayaknya mulai ditinggalkan. Sebab, generasi milenial lazimnya cepat jenuh dan menyukai kegiatan dinamis. Apalagi media sosial makin berkembang di kalangan generasi milenial. Inilah tantangan bagi guru dan dunia pendidikan Indonesia saat ini,
“Tidak ada yang abadi di dunia ini kecuali perubahan” mungkin ungkapan filsuf Yunani Socrates tepat tepat untuk mengambarkan kondisi saat ini. Jauh sebelum globalisasi mulai didenggungkan, Pemerintah telah menyadari realitas ini maka diterbitkannya undang-undang nomor 2 tahun 1989 bahwa guru berkewajiban untuk meningkatkan profesionalnya.
Disamping tuntutan persyaratan tingkat pendidikan diatas, supaya tugas-tugas guru semakin mantap dan informasi-informasi baru, meto-de-metode mengajar baru cepat dapat diterima oleh guru, setiap guru harus mengikuti pengembangan atau pelatihan / penataran. Melalui pelatihan-pelatihan, guru diharapkan memperoleh pengetahauan dalam peningkatan efisiensi dan efektifitas kerja.
Pada beberapa tahun yang silam, pendidik di SD hanya cukup dengan berijazah SPG dan yang sederajat. Namun kenyataannya, sudah tidak dapat terelakkan sebagai konsekuensi dari arus inovasi dan modernisasi global yang juga melanda dunia pendidikan kita. Guru-guru SD agar dapat mengim-bangi perkembangan yang terjadi dewasa ini, minimal harus berkualifikasi S-1. Namun apakah hal tersebut mampu menjawab tantangan yang ada seperti di jaman sekarang ini?
Perkembangan teknologi informasi dan pengetahuan nampaknya berjalan jauh lebih cepat daripada kemampuan mengadopsi manusia pada perkembangan bidang-bidang tersebut. Alhasil, ketika kita belum sepenuhnya mengusai bidang tersebut, sudah muncul lagi yang baru.
Di sisi lain, beban guru yang diakibatkan oleh makin banyaknya siswa yang dihadapi dan makin beratnya beban untuk memenuhi kebutuhan hidupnya menyebabkan kewajiban tersebut belum dapat terpenuhi secara baik dan tuntas. Belum lagi ditambah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu cepatnya justru sering mengakibatkan pengetahuan guru tertinggal bila dibandingkan dengan peserta didiknya.
Apapun alasannya, guru harus meningkatkan profesionalnya, karena dipundak guru masa depan anak anak bangsa ini bergantung. Mere-kalah yang akan membawa estafet kepemimpinan dalam 20 tahun mendatang.