JAGA DAN PELIHARA AURATMU KARENA ITU ADALAH SURGAMU

Al-Qur’an diturunkan kepada umat manusia agar menjadi petunjuk bagi mereka menuju kebahagiaan di dunia maupun di akherat, sedangkan Nabi SAW diutus salah satunya adalah untuk menyempurnakan akhlak, meninggikan derajat manusia dengan suri tauladan melalui sunnahnya. Di antara akhlak yang mulia adalah sikap zuhud terhadap dunia dan tidak terpedaya oleh gemerlap tipu dayanya. Dunia ini adalah penjara bagi orang mukmin dan surga bagi orang kafir

Surat adalah kata yang tidak asing lagi di telingga kita. Dalam kehidupan kita sehari-hari baik di rumah, di sekolah, maupun tempat-tempat umumnya lainnya, kita se- ring mendengar atau menggunakan kata tersebut, terutama obyek pembicaraannya adalah sekitar wanita. Namun kita sedikit atau jarang sekali mendengar pembahasan aurat para lelaki. Apakah aurat itu?

Lalu, manakah batasan aurat perempuan dan pria yang terlarang dilihat oleh orang lain? Berikut pembahasan singkat permasalahan tersebut dan semoga Allah memudahkan dalam pembahasan  hal ini.

Aurat menurut bahasa Arab berarti aib, cacat, cela, atau segala sesuatu yang dirasa malu kalau tampak. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata aurat memiliki makna yang lebih spesifik, yaitu bagian badan yang tidak boleh kelihatan (menurut hukum Islam). Makna aurat ini dipertegas lagi pada syariat Islam menjadi bagian tubuh yang wajib ditutup dan haram untuk melihatnya, baik dilihat oleh diri sendiri maupun dilihat oleh orang lain. Dan itu berlaku ketika mereka sedang menunaikan sholat maupun di luar sholat. Intinya, aurat artinya sesuatu yang tidak boleh dilihat orang lain.

Aurat perempuan

        Muhammad Al Khotib penyusun kitab Al Iqna’  menyatakan bahwa aurat wanita  adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya, termasuk bagian pung-gung dan bagian telapak tangan hingga pergelangan tangan sebagaimana difrimankan Allah S.W.T. dalam Al-Qur’an Surat An Nur ayat  31 yang artinya kurang lebih sebagai berikut:

 “Dan katakan kepada perempuan-perempuan yang beriman, supaya mereka menahan sebahagian penglihatan, memelihara kehormatannya dan tiada memperlihatkan perhiasannya (tubuhnya) selain daripada yang nyata (mesti terbuka daripada bahagian badannya yang sangat perlu dalam pekerjaan sehari-hari, seperti mukanya dan tapak tangan)”.

Ayat tersebut diatas dipertegas lagi dalam Al-Qur’an Surat Al-Ahzab ayat  59. Ayat tersebut mempertegas bahwa seorang wanita adalah aurat. Maka dari itu, ketika ia keluar rumah, ia diwajibkan menutupi seluruh auratnya. Hal ini juga bagian dari kecantikan dalam Islam.

Selain ke dua dalil Al-Quran tersebut diatas, ada hadits yang diriwayatkan oleh HR, Abu Dawud dan Baihaqi. Hadits  tersebut menceritakan ketika Asma Binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasululloh dengan pakaian tipis, lantas Rasulullah berpaling darinya dan berkata:

“Hai Asma, sesungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil baligh), maka tidak ada yang layak terlihat kecuali ini sambil menunjuk wajah dan telapak tangan”.

Bagian badan lainnya seperti perut, punggung dan paha, mahramnya haram memandangnya. Dibolehkan melihat aurat wanita dalam perobatan; dan dibolehkan memandang muka dan kedua telapak tangan pada saat meminang, muamalat jual beli, proses pengajaran dan pengadilan yang kesemuanya disyaratkan aman atau jauh dari fitnah.

Aurat Laki-laki

Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh  Abu Ayyub Al Anshori  mengatakan bahwa  Rasulullah pernah bersabda:  “Apa saja yang di atas lutut merupakan bagian dari aurat dan apa saja yang di bawah pusar dan di atas lutut adalah aurat.”

Hadits Nabi lainnya diriwatkan oleh HR. Ahmad, Hakim, dan Bukhori  dari Muhammad bin Jahsy menceritakan bahwa ketika Rasululloh SAW melewati Ma’mar sementara kedua pahanya tersingkap, beliau bersabda: “Wahai Ma’mar, tutuplah pahamu, karena paha itu adalah aurat”

Dari kedua Hadits tersebut dapatlah disimpulkan bahwa aurat laki-laki  adalah antara pusar dan lutut; pusar dan lutut sendiri bukanlah aurat, tetapi keduanya wajib pula ditutup karena jika tidak, aurat akan terbuka.

Cara Berpakaian Muslimah sesuai Syariat Islam

          Al-Qur’?n diturunkan kepada umat manusia agar menjadi petunjuk bagi mereka menuju kebahagiaan di dunia maupun di akherat, sedangkan Nabi SAW diutus salah satunya adalah untuk menyempurnakan akhlak, meninggikan derajat manusia dengan suri tauladan melalui sunnahnya.

          Di antara akhlak yang mulia adalah sikap zuhud terhadap dunia dan tidak terpedaya oleh gemerlap tipu dayanya. Dunia ini adalah penjara bagi orang mukmin dan surga bagi orang kafir.

Al-Alb?niy dalam menjawab tantangan ini membuat beberapa persyaratan (jilbab) yang dapat dijadikan pegangan bagi muslimah. Dengan adanya persyaratan ini diharapkan para wanita muslimah mempunyai pegangan pokok akan bentuk pakaian yang sesuai dengan perintah syar’i. Persyaratan ini beliau tafsirkan dari ayat-ayat al-Qur’?n maupun al-Sunnah, berikut cara berpakaian muslimah yang benar sesuai syariat Islam:

1.   Menutup seluruh badan selain yang dikecualikan

Syarat yang pertama ini merupakan interpretasi dari surah-surah dalam al-Qur’an, dua diantaranya adalah surah An-Nur: 31 dan Al-Ahzab: 59. Dari ayat ini, Ibnu ‘A?iyah memahami bahwa wanita diperintah untuk tidak menampakkan perhiasannya serta bersungguh-sungguh dalam menyembunyikannya. Surat al-Ahz?b (33 ): 59  menjadi penguat dari ayat sebelumnya (Surat al-N?r: 31), dimana kata “idna” dalam ayat di atas bermakna ‘hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka sehingga tidak tampak padanya kalung maupun anting mereka’.

2. Bukan berfungsi sebagai perhiasan

Firman Allah Ta’?la dalam surat al-N?r (24): 31 menunjukkan adanya perintah bagi wanita untuk menyembunyikan perhiasannya, dan sangat tidak masuk akal jika seorang wanita berpakaian (dengan maksud menutupi perhiasannya) namun pakaian tersebut justru ia jadikan sebagai perhiasan. Secara umum, ayat ini juga mengandung makna semua pakaian biasa (jika dihiasi) yang dengannya menyebabkan kaum laki-laki melirik dan tertarik kepadanya. Syarat kedua ini juga diperkuat oleh firman Allah Ta’?la surat Al-Ahz?b (33): 33 yang artinya “Dan hendaklah kamu tetap dirumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang pertama.”

Awal mula disyaria’atkannya jilbab adalah untuk menutupi perhiasan wanita; Maka sangat tidak masuk akal jika jilbab itu sendiri berfungsi sebagai perhiasan. Bahkan al-Zahabi dalam kitabnya al-Kab?ir sebagaimana dikutip al-Alb?niy menyatakan bahwa Allah melaknat wanita yang menampakkan perhiasannya, emas, dan mutiara yang ada dibawah niq?b (tutup kepalanya), memakai wangi-wangian ketika kelur rumah, mamakai berbagai kain celupan, pakaian sutera, dan memanjangkan lengannya hingga melampaui batas.

3. Kainnya harus tebal dan tidak tipis

Nabi SAW bersabda:

“Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakaian tetapi (hakekatnya) telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat bongkol (punuk) onta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka itu adalah kaum wanita terkutuk.”

Yang dimaksud oleh hadis Nabi SAW di atas adalah wanita yang mengenakan pakaian tipis, yang dapat menggambarkan bentuk tubuhnya. Lebih lanjut para ulama seperti Ibnu Hajar al-Haisami mewajibkan untuk menutup aurat dengan pakaian yang tidak dapat mensifati warna kulit, karena hakekat menutup (aurat) adalah supaya tidak diketahui apa yang ada di balik penutup tersebut. ‘?isyah  pernah berkata bahwa yang di sebut khimar adalah yang dapat menyembunyikan kulit dan rambut.

4.  Harus longgar, tidak ketat

Hakekat mengenakan pakaian adalah untuk menghilangkan fitnah, di mana hal tersebut tidak akan dapat terwujud kecuali pakaian yang dikenakan haruslah bersifat longgar dan tidak sempit. Telah kita lihat fenomena yang memprihatinkan di kalangan wanita muslimah saat ini, meskipun mereka berpakaian yang dapat menutupi badannya, tapi tetap saja mereka mengenakan pakaian yang dapat menggambarkan bentuk tubuhnya.

Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Nabi SAW memerintahkan pada salah satu sahabat yang beliau beri baju Qub?iyah (jenis pakaian dari Mesir yang tipis) -dimana pakaian tersebut dipakai oleh istri sahabat tersebut- untuk mengenakan baju dalam di balik Qub?iyahnya supaya tidak tergambarkan bentuk tubuhnya.

Telah tetap dalam kaidah u?ul fiqih bahwasanya asal dari sebuah perintah adalah menunjukkan wajib. Sehingga dapat disimpulkan bahwa mengenakan baju yang longgar adalah syarat bagi penutup aurat.

5. Tidak diberi wewangian atau parfum

Terdapat beberapa hadits yang menunjukkan larangan bagi perempuan memakai wewangian ketika keluar rumah, di antaranya:

Dari Ab? M?sa al-Asy’ariy bahwasanya ia berkata: Ras?lull?h saw bersabda: “Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah penzina”.

Dari Zainab al-Saqafiyah bahwasanya Nabi saw bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian (kaum wanita) keluar menuju masjid, maka janganlah sekali-kali mendekatinya dengan (memakai) wewangian.”

Alasan dari pelarangan ini adalah karena dapat membangkitkan nafsu kaum laki-laki, dan pelarangan tersebut bersifat umum yang meliputi setiap waktu.

6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki

Terdapat beberapa hadis ?ah?h yang menunjukkan tentang larangan seorang wanita berpakaian menyerupai laki-laki, baik dalam hal pakaian maupun yang lainnya. Perilaku ini terdapat salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Ab? Hurairah yang menceritakan bahwa “Rasulullah SAW melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria”.

Hadits  lain juga menceritakan bahwa “Rasulullah SAW  tidak termasuk golongan kami para wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita.(diriwatkan oleh Abdull?h bin Amru )

7. Tidak menyerupai pakaian orang  kafir

Syari’at telah menetapkan bahwa kaum muslimin baik laki-laki maupun perempuan dilarang menyerupai kaum kafir baik dalam ibadah  maupun dalam hal berpakaian. Jika demikian keadaan orang-orang kafir, sungguh tidak pantas bagi kaum muslimin mengikuti mereka dalam segala aspeknya.

Share Post

Tentang

SMP Negeri 8 Surakarta merupakan salah satu SMP Negeri yang ada di Surakarta, yang beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto No. 51, Jebres, Kota Surakarta.

Calendar

August 2019
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031