Visi Pendidikan Bermutu untuk semua diberlakukan 2025/2026?

Jan 26, 2025Blog, Pendidikan

Visi Pendidikan Bermutu untuk semua diberlakukan 2025/2026?

SMPN 8 Kota Surakarta – Visi Pendidikan Bermutu untuk semua diberlakukan 2025/2026? – Berdasarkan informasi resmi pada laman kemdikbud.go.id pada 25/01/25 oleh Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Anang Ristanto, berikut gambaran untuk PPDB dan Evaluasi Capaian Belajar Murid.

Beliau setidaknya menyimpulkan 3 pernyataan kebijakan baru terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan evaluasi capaian belajar murid yang beredar di publik saat ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Adapun 3 pernyataan kebijakan baru terkait hal tersebut adalah: 

  1. Kemendikdasmen berkomitmen untuk menunggu arahan Presiden. Format sistem PMB (penerimaan murid baru) akan disampaikan di dalam sidang kabinet dan diputuskan oleh Presiden. Dokumen usulan penyesuaian kebijakan tersebut sudah disampaikan secara resmi ke Sekneg (Sekretariat Negara).  
  2. Adapun pernyataan terkait perubahan nama dan sistem PPDB serta rencana pelaksanaan evaluasi capaian belajar murid yang beredar luas di publik, saat ini menjadi bagian dari pembahasan yang belum bersifat final. Sampai nanti kebijakan tersebut diumumkan secara resmi dan ditetapkan dalam Permen(peraturan menteri).
  3. Kemendikdasmen memiliki komitmen kuat melaksanakan amanat konstitusi dan Asta Cita, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa melalui visi pendidikan bermutu untuk semua melalui serangkaian kebijakan yang sudah dan akan dilakukan.

Demikian informasi mengenai kebijakan baru terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan evaluasi capaian belajar murid era pemerintahan Prabowo Gibran, semoga bermanfaat dan mampu tercapai apa yang menjadi amanat konstitusi dan Asta Cita, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa melalui visi pendidikan bermutu untuk semua.

Share Post

Kategori

Berita Terbaru

Ini Syarat Guru yang berhak memperoleh Kenaikan TPG dan TKG

Ini Syarat Guru yang berhak memperoleh Kenaikan TPG dan TKG

Ini Syarat Guru yang berhak memperoleh Kenaikan TPG dan TKG - Dasar Hukum terkait kenaikan TPG dan Tunjangan Khusus Guru untuk guru - guru yang berstatus Guru Non - ASN dari Rp.1,5 juta menjadi Rp.2 juta sudah terbit. Kemendikdasmen sudah menerbitkan Peraturan...

Ijazah Elektronik di Terapkan Mulai Tahun 2025?

Ijazah Elektronik di Terapkan Mulai Tahun 2025?

Ijazah Elektronik di Terapkan Mulai Tahun 2025? - Berdasarkan Permendikbudristek Republik Indonesia No. 58 Tahun 2024 mengenai Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, penerbitan ijazah harus memenuhi 3 prinsip utama yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Namun...