SMPN 8 Kota Surakarta, Andil di Dekranas 2024

May 15, 2024Blog, Pendidikan

SMPN 8 Kota Surakarta, Andil di Dekranas 2024

SMPN 8 Kota Surakarta, Andil di Dekranas 2024 – Dalam rangka menyemarakkan HUT Dekranas (Dewan Kerajinan Nasional) Ke- 44 serta Hari Kesatuan Gerak PKK Ke- 52 dan Jambore Nasional Kader PKK Tahun 2024 di Kota Surakarta, SMPN 8 Kota Surakarta melalui broadcast WhatsApp dari wakil kepala bidang Humas menghimbau agar peserta didik kelas 7 dan 8 dapat menyaksikan kegiatan tersebut.

Dalam pesan tersebut bahwa peserta didik kelas 7 dan 8 dapat menyaksikan HUT Dekranas (Dewan Kerajinan Nasional) Ke- 44 serta Hari Kesatuan Gerak PKK Ke- 52 dan Jambore Nasional Kader PKK Tahun 2024 di Kota Surakarta pada hari Rabu(15/05/24) sekitar pukul 14.00 hingga selesai.

Adapun tempatnya yaitu sekitar area Simpang Sriwedari hingga Balaikota Kota Surakarta. Perlu diketahui bersama bahwa HUT Dekranas (Dewan Kerajinan Nasional) Ke- 44 serta Hari Kesatuan Gerak PKK Ke- 52 dan Jambore Nasional Kader PKK Tahun 2024 di Kota Surakarta, akan diadakan Parade Mobil Hias,  Kriya,  dan Budaya dari simpang Sriwedari sampai Balaikota Surakarta.

Pemberitahuan dari waka Humas SMPN 8 Kota Surakarta ini agar diforward oleh wali kelas 7 dan 8 kepada orang tua/wali murid maupun group kelas, harapannya supaya dapat dilaksanakan sebaik -baiknya.

Apa itu Dekranas?

Dikutip dari laman wikipedia bahwa pengertian dari Dekranas (Dewan Kerajinan Nasional) yaitu organisasi nirlaba yang menghimpun pencinta dan peminat seni supaya memayungi dan mengembangkan produk kerajinan dan mengembangkan usahanya, serta berupaya meningkatkan kehidupan pelaku bisnisnya, yang sebagian merupakan kelompok usaha kecil dan menengah.

Demikian informasi seputar HUT Dekranas (Dewan Kerajinan Nasional) Ke- 44 serta Hari Kesatuan Gerak PKK Ke- 52 dan Jambore Nasional Kader PKK Tahun 2024 di Kota Surakarta, semoga bermanfaat.

Share Post

Kategori

Berita Terbaru

Ini Syarat Guru yang berhak memperoleh Kenaikan TPG dan TKG

Ini Syarat Guru yang berhak memperoleh Kenaikan TPG dan TKG

Ini Syarat Guru yang berhak memperoleh Kenaikan TPG dan TKG - Dasar Hukum terkait kenaikan TPG dan Tunjangan Khusus Guru untuk guru - guru yang berstatus Guru Non - ASN dari Rp.1,5 juta menjadi Rp.2 juta sudah terbit. Kemendikdasmen sudah menerbitkan Peraturan...

Ijazah Elektronik di Terapkan Mulai Tahun 2025?

Ijazah Elektronik di Terapkan Mulai Tahun 2025?

Ijazah Elektronik di Terapkan Mulai Tahun 2025? - Berdasarkan Permendikbudristek Republik Indonesia No. 58 Tahun 2024 mengenai Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, penerbitan ijazah harus memenuhi 3 prinsip utama yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Namun...