SMPN 8 di Tunjuk Sebagai Salah Satu Uji Coba Mikro APD

Feb 16, 2023Blog, Pendidikan

SMPN 8 di Tunjuk Sebagai Salah Satu Uji Coba Mikro APD

SMPN 8 di Tunjuk Sebagai Salah Satu Uji Coba Mikro APD-Berdasarkan surat edaran dari KEMDIKBUD RISTEK nomor 0215/H4/SK.02.02/2023 SMPN 8 Surakarta ditunjuk sebagai salah satu sekolah yang menjadi sasaran kegiatan Uji Coba micro APD. Uji Coba Mikro APD (Aplikasi Pengumpulan Data) ini rencananya akan dilaksankan bseok pada tanggal 21 s.d 22 Februari 2023 ini.

Adapun yang menjadi sasaran dari kegiatan Uji Coba Mikro APD ini adalah peserta didik kelas 9 sebanyak 60 orang.

Sebelum kegiatan ini berlangsung terlebih dahulu akan diadakan pengarahan teknis yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Kamis, 16 Februari 2023 pukul 10.00 – 12.00 WIB. Pengarahan teknis dilakukan secara daring melalui zoom meeting. Peserta kegiatan zoom ini adalah petugas pusat, pejabat dinas, staff dinas, helpdesk ANBK, kepala sekolah, proktor dan teknisi.

Teknis pelaksanaan kegiatan Uji Coba Mikro APD ini adalah sebagai berikut: 1) Selasa, 21 Februari 2023 pukul 08.30 – 10.00 tes sesi 1 sebanyak 15 peserta didik, dilanjutkan pukul 11.30 – 12.00 tes sesi 2 sebanyak 15 peserta didik. 2) Rabu, 22 Februari 2023 pukul 08.30 – 10.00 tes sesi 1 sebanyak 30 peserta didik. Kegaiatan Uji Coba Mikro APD ini akan dilaksanakan diruang lab. Komputer SMPN 8 Surakarta. Pelaksanaan Uji Coba Mikro APD menggunakan dua moda (hari pertama moda semi daring dan hari kedua moda daring). Komputer yang diperlukan adalah komputer dengan spesifikasi server sebanyak 1 unit dan client minimal 30 unit.

Perlu diketahui bahwa SMPN 8 Surakarta sudah memiliki Lab. Komputer yang memadahai, hal inilah yang menjadikan SMPN 8 ini ditunjuk sebagai salah satu peserta Uji Coba Mikro APD ini.

Kendala yang mungkin terjadi adalah pada pelaksanaan kegiatan ini, yaitu bersamaan dengan kegiatan latihan ujian sekolah bagi peserta didik kelas 9.

Semoga kegiatan ini lancar dan bermanfaat.

Share Post

Kategori

Berita Terbaru

Ini Syarat Guru yang berhak memperoleh Kenaikan TPG dan TKG

Ini Syarat Guru yang berhak memperoleh Kenaikan TPG dan TKG

Ini Syarat Guru yang berhak memperoleh Kenaikan TPG dan TKG - Dasar Hukum terkait kenaikan TPG dan Tunjangan Khusus Guru untuk guru - guru yang berstatus Guru Non - ASN dari Rp.1,5 juta menjadi Rp.2 juta sudah terbit. Kemendikdasmen sudah menerbitkan Peraturan...

Ijazah Elektronik di Terapkan Mulai Tahun 2025?

Ijazah Elektronik di Terapkan Mulai Tahun 2025?

Ijazah Elektronik di Terapkan Mulai Tahun 2025? - Berdasarkan Permendikbudristek Republik Indonesia No. 58 Tahun 2024 mengenai Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, penerbitan ijazah harus memenuhi 3 prinsip utama yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Namun...