PERSYARATAN UMUM  PPDB SMA/SMK 2024/2025

Mar 18, 2024Blog, Pendidikan

PERSYARATAN UMUM  PPDB SMA/SMK 2024/2025

SMPN 8 Kota Surakarta – Halo adik – adik SMP kelas IX, yuk simak informasi dini seputar PPDB SMA/SMK tahun 2024/2025. PERSYARATAN UMUM  PPDB SMA/SMK 2024/2025 – Berdasarkan prinsip dasar Petunjuk Teknis PPDB SMA/SMK ini adalah untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara: 1). integritas, artinya PPDB diselenggarakan secara konsisten antara regulasi dan implementasinya; 2). obyektif, artinya PPDB harus diselenggarakan secara obyektif; 3). transparan, artinya pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi; 4). akuntabel, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya; 5). tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial (kondisi ekonomi)

PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 diselenggarakan oleh setiap Satuan Pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Manajemen Berbasis Sekolah yang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

Adapun jalur PPDB SMA tahun 2024/2025 ini meliputi jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan orang tua.

Sedangkan jalur PPDB SMK Negeri tahun 2024/2025 ini meliputi seleksi prestasi dan afirmasi.

Adapun Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK harus memenuhi syarat umum berikut:

  1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun tanggal 1 Juli tahun berjalan
  2. Telah menyelesaikan kelas 9 (Sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat

 SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh)

 Bukti dukung: Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir Dikecualikan untuk sekolah dengan  kriteria:

  • Menyelenggarakan Pendidikan khusus;
  • Menyelenggarakan Pendidikan layanan khusus; dan
  • Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar

Demikian informasi mengenai syarat umum PPDB SMA/SMK tahun 2024/2025 semoga bermanfaat.

Source laman : pdkjateng.go.id

Share Post

Kategori

Berita Terbaru

SMPN 8 Juara 1 E-Reporting Dharma Wanita Persatuan 2024

SMPN 8 Juara 1 E-Reporting Dharma Wanita Persatuan 2024

Pada Jumat, 10 Januari 2025 telah dilaksanakan Rapat Kerja dan Pengumuman Juara E-Reporting Dharma Wanita Persatuan 2024 Perwakilan Dharma Wanita seluruh SMP Negeri kota Surakarta dan Pengurus. Kegiatan ini merupakan agenda tahunan yang sudah direncanakan dan...

Telah Rilis Aplikasi Dapodik Versi 2025.b

Telah Rilis Aplikasi Dapodik Versi 2025.b

SMPN 8 Kota Surakarta - Telah Rilis Aplikasi Dapodik Versi 2025.b Semester 2 tahun pelajaran 2024/2025 - Dikutip dari laman terbaru dapo.dikdasmen.go.id Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah(Dirjenoaudikdasmen) pada...