LANGKAH – LANGKAH UNTUK MENGETAHUI AKUN SIMPKB AKTIF

Nov 9, 2022Blog, Pendidikan

LANGKAH – LANGKAH UNTUK MENGETAHUI AKUN SIMPKB AKTIF

Pengertian SIMPKB adalah sistem informasi manajemen pengembangan keprofesian yang berkelanjutan. PKB pada dasarnya menjadi kendaraan utama dalam upaya membawa para guru pendidik menuju perubahan yang diinginkan.

Guru yang telah terdaftar pada dasarnya telah memiliki akun di SIMPKB, namun terkadang guru tidak mengetahui     bahwa mereka sudah memiliki akun aktif di SIMPKB.

Untuk mendapatkan akun SIMPKB, maka guru dapat mengikuti langkah-langkahnya sebagai berikut :

Pada kolom pencarian, silakan isikan nama Guru(cukup nama saja apabila tidak memiliki Nomor Peserta UKG atau SIMPKB-ID), kemudian pilih wilayah Propinsi dan Kota/Kabupatennya, kemudian klik tombol CARI GTK. Hasil pencarian akan ditampilkan sebagai berikut

Info No. Peserta UKG (SIMPKB-ID) seperti pada tampilan lingkar hitam. Silakan catat dan simpan info No. Peserta UKG (SIMPKB-ID) tersebut dan KLIK pada Nama untuk diarahkan ke proses registerasi akun.

Catatan : Jika setelah klik nama dan ditampilkan informasi seperti gambar di bawah ini, maka Akun sudah pernah aktif sebelumnya, dan bisa melanjutkan masuk/login ke layanan SIMPKB. Jika lupa password Akun SIMPKB bisa meminta bantuan reset password ke Ketua Komunitas KKG/MGMP atau Admin SIMPKB di Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten/Provinsi setempat atau Admin P4TK naungan yang ada.

  • Setelah klik Nama maka akan diarahkan ke laman ini untuk melanjutkan registrasi akun.

Nomor Peserta UKG (SIMPKB-ID) akan terisi otomatis dan atau guru juga bisa menigisikan nomor yang didapat dari hasil pencarian pada langkah sebelumnya tadi. Kemudian pilih tanggal lahir dan centang verifikasi (saya bukan robot) selanjutnya klik tombol REGISTER.

  • Lakukan cetak atau simpan surat penerbitan akun SIMPKB yang memuat username dan password.

gambar akun simpkb

Demikian informasi tentang LANGKAH – LANGKAH UNTUK MENGETAHUI AKUN SIMPKB AKTIF, semoga bermanfaat.

Share Post

Kategori

Berita Terbaru

Ini Syarat Guru yang berhak memperoleh Kenaikan TPG dan TKG

Ini Syarat Guru yang berhak memperoleh Kenaikan TPG dan TKG

Ini Syarat Guru yang berhak memperoleh Kenaikan TPG dan TKG - Dasar Hukum terkait kenaikan TPG dan Tunjangan Khusus Guru untuk guru - guru yang berstatus Guru Non - ASN dari Rp.1,5 juta menjadi Rp.2 juta sudah terbit. Kemendikdasmen sudah menerbitkan Peraturan...

Ijazah Elektronik di Terapkan Mulai Tahun 2025?

Ijazah Elektronik di Terapkan Mulai Tahun 2025?

Ijazah Elektronik di Terapkan Mulai Tahun 2025? - Berdasarkan Permendikbudristek Republik Indonesia No. 58 Tahun 2024 mengenai Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, penerbitan ijazah harus memenuhi 3 prinsip utama yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Namun...