Ini Syarat Guru yang berhak memperoleh Kenaikan TPG dan TKG

Feb 27, 2025Blog, Pendidikan

Ini Syarat Guru yang berhak memperoleh Kenaikan TPG dan TKG

Ini Syarat Guru yang berhak memperoleh Kenaikan TPG dan TKG – Dasar Hukum terkait kenaikan TPG dan Tunjangan Khusus Guru untuk guru – guru yang berstatus Guru Non – ASN dari Rp.1,5 juta menjadi Rp.2 juta sudah terbit. Kemendikdasmen sudah menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen No. 1 Th. 2025 mengenai juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2025.

Dalam Persesjen tersebut, guru Non – ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah akan memperoleh tunjangan sebesar Rp.2 juta setiap bulannya atau naik Rp500 ribu dari aturan sebelumnya yang sebesar Rp.1,5 juta.

Tunjangan tersebut berlaku untuk guru Non – ASN penerima TPG dan atau TKG yang belum memiliki SK Inpassing atau penyetaraan. Sementara bagi guru non – ASN yang telah memiliki SK Inpassing akan memperoleh tunjangan setara gaji pokok PNS. 

Guru yang berhak memperoleh TPG dan atau TKG adalah guru Non – ASN yang memiliki satu atau lebih serdik, tercatat pada Dapodik, memiliki NRG, dan tentunya aktif mengajar  sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki. Guru tersebut harus memenuhi beban kerja guru sebanyak 24 jam per minggu.

Guru yang sudah memenuhi  persyaratan untuk menerima tunjangan wajib menginput dan/atau memperbarui data guru melalui Dapodik secara berkala, dan guru harus memastikan data terinput dengan benar. Kesalahan dalam penginputan data dan keterlambatan dalam memperbarui data dalam Dapodik akan berakibat tidak lancarnya proses pencairan tunjangan.

Data yang perlu diinput dan/atau diperbarui yakni data terutama mengenai nama lengkap guru, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

Pada persesjen itu disebutkan, Data guru dalam Dapodik tersebut akan disinkronisasi  dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM – TUN).  Selanjutnya Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melakukan validasi sebelum dilakukan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) dan  Pembayaran triwulan I yang dimulai bulan April, pembayaran triwulan II yang dimulai Bulan Juli, pembayaran Triwulan III dimulai pada bulan Oktober, dan pembayaran triwulan IV dimulai pada bulan November.

Hasil validasi  dan sinkronisasi data tersebut selanjutnya diserahkan ke pemda melalui SIM – TUN (TPG) dan SIM – ANTUM (TKG) untuk divalidasi dan disetujui. Apabila pemda menyetujui, Puslapdik akan menetapkan penerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru Non – ASN untuk setiap semester melalui penerbitan SKTP dan SKTK. Berdasarkan SKTP dan SKTK itulah, Puslapdik, membayarkan/penyalurkan tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru Non ASN setiap 3 bulan (triwulan) langsung ke rekening guru.

Selamat kepada guru – guru yang berhak menerima TPG maupun TKG, semoga membawa kebaikan untuk dunia pendidikan di Indonesia.

Source laman

Salinan Persesjen

Share Post

Kategori

Berita Terbaru

Ijazah Elektronik di Terapkan Mulai Tahun 2025?

Ijazah Elektronik di Terapkan Mulai Tahun 2025?

Ijazah Elektronik di Terapkan Mulai Tahun 2025? - Berdasarkan Permendikbudristek Republik Indonesia No. 58 Tahun 2024 mengenai Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, penerbitan ijazah harus memenuhi 3 prinsip utama yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Namun...

Tahun 2025, Sekolah Cetak Ijazah Secara Mandiri

Tahun 2025, Sekolah Cetak Ijazah Secara Mandiri

Tahun 2025, Sekolah Cetak Ijazah Secara Mandiri - Berdasarkan Permendikbudristek Republik Indonesia No. 58 Tahun 2024 mengenai Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, penerbitan ijazah harus memenuhi 3 prinsip utama yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Namun...