SMPN 8 Solo-Ini Cara Menyeleksi Calon Peserta Didik Baru Jalur Zonasi dan Perpindahan orang tua/wali. – Sesuai juknis PPDB Kota Surakarta tahun 2023/2024, berikut adalah cara Seleksi bagi pendaftar melalui jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali. Calon Peserta Didik Baru Jalur Zonasi dan Perpindahan orang tua/wali dilakukan seleksi dengan ketentuan sebagai berikut:
Diprioritaskan berdasarkan urutan:
- pilihan sekolah;
- jarak antara koordinat RT alamat tempat tinggal calon peserta didik baru sesuai KK dengan koordinat sekolah pilihan;
- usia calon peserta didik yang lebih tua;
Baca juga: Catat, ini Tanggal Penting PPDB Kota Surakarta
- Jika diseleksi sesuai pilihan sekolah pada passing grade terdapat calon peserta didik usia yang sama, maka diprioritaskan diprioritaskan bagi calon peserta didik baru yang jarak antara koordinat RT alamat tempat tinggal calon peserta didik baru sesuai KK dengan sekolah pilihan lebih dekat.
- Jika diseleksi sesuai jarak antara koordinat RT alamat tempat tinggal calon peserta didik baru sesuai KK dengan koordinat sekolah pilihan pada passing grade terdapat nomor urutan pilihan sekolah sama, maka diprioritaskan bagi calon peserta didik yang mempunyai usia lebih tua
Baca juga: Tahapan, kegiatan dan jadwal jalur zonasi PPDB Kota Surakarta (SMP)
Apabila terdapat calon peserta didik baru jalur zonasi tidak lolos di semua pilihan, mereka diberi kesempatan 1 kali mengubah pilihan selama masa pendaftaran masih berlangsung
Baca juga: Alur PPDB SMA Jalur Zonasi
Ada hal yang menarik bagi Calon peserta didik dari SD Kendalrejo yang mendaftar pilihan pertamanya di SMP Negeri 5 Surakarta, maka Calon peserta didik dari SD Kendalrejo tersebut diterima langsung di SMP Negeri 5 Surakarta.
Baca Juga: Ini Cara Menyeleksi CPDB Jalur Prestasi Kota Surakarta