Guru dan Tendik SMPN 8 akan Vaksin Booster, PJJ di Berlakukan Kembali

Feb 5, 2022Blog, Pendidikan

Guru dan Tendik SMPN 8 akan Vaksin Booster, PJJ di Berlakukan Kembali

Berdasarkan Surat Perintah Nomor : KP.00.01 / 421/ I / 2022 dengan berdasarkan dari Surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta No. KS.0700/587/I/2022 Tanggal 28 Januari 2022 perihal Undangan untuk mengikuti Vaksinasi Covid-19 (Vaksin 3 / Booster). Dalam surat tersebut berisi tentang Memberikan perintah kepada seluruh PNS, TKPK/Non PNS untuk Mengikuti Vaksinasi Covid-19 (Vaksin 3 / Booster). Tidak terkecuali PNS, TKPK/Non PNS SMPN 8 Surakarta.

“Berkaitan dengan banyaknya guru dan tendik SMPN 8 Surakarta yang akan di vaksin hari Senin tangal 7 Februari 2022, maka Pembelajaran hari itu PJJ dulu. Mohon untuk dipersiapkan”, cetus Triad Suparman, M.Pd selaku kepala sekolah SMPN 8 Surakarta. Bahkan beliau berharap bagi bapak ibu guru maupun tendik yang sudah selesai vaksin booster ini, dalam keadaan sehat-sehat saja. Hal ini mengingat banyaknya kejadian serupa bagi yang selesai di booster tepar, bahkan hingga beberapa hari kemudian.  

Untuk Pemberitahuan kepada siswa dan orang tua mengenai hal ini, maka dari pihak humas agar membuat surat pemberitahuan yang mana salah satu isinya adalah mengenai banyaknya bapak dan ibu guru serta tendik yang akan di booster pada hari Senin (07/02/2022). Pemberitahuan ini bersifat untuk semua kelas yaitu dari kelas 7 hingga 9 akan diadakan PJJ kurang lebih selama 3 hari. Pemberitahuan bersifat fleksibel tidak menutup kemungkinan adanya perubahan yang sifatnya mendadak.

Demikian informasi mengenai jadwal booster guru dan tendik di lingkungan kerja SMPN 8 Surakarta, semoga diberi kesehatan dan keselamatan untuk kita semuanya, dan jangan lupa 3M yaa..(bukan 3 Milyar)

Share Post

Kategori

Berita Terbaru

Ini Syarat Guru yang berhak memperoleh Kenaikan TPG dan TKG

Ini Syarat Guru yang berhak memperoleh Kenaikan TPG dan TKG

Ini Syarat Guru yang berhak memperoleh Kenaikan TPG dan TKG - Dasar Hukum terkait kenaikan TPG dan Tunjangan Khusus Guru untuk guru - guru yang berstatus Guru Non - ASN dari Rp.1,5 juta menjadi Rp.2 juta sudah terbit. Kemendikdasmen sudah menerbitkan Peraturan...

Ijazah Elektronik di Terapkan Mulai Tahun 2025?

Ijazah Elektronik di Terapkan Mulai Tahun 2025?

Ijazah Elektronik di Terapkan Mulai Tahun 2025? - Berdasarkan Permendikbudristek Republik Indonesia No. 58 Tahun 2024 mengenai Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, penerbitan ijazah harus memenuhi 3 prinsip utama yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Namun...