Bagaimana Cara Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19? Berikut Cuplikannya

Dec 24, 2021Blog, Pendidikan

Bagaimana Cara Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19? Berikut Cuplikannya

Bagaimana Cara Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19? Berikut Cuplikannya.-Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Kebijakan yang baru dalam Keputusan Bersama 4 Menteri (Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di MasaPandemi Covid-19 antara lain:

  1. Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dilakukan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah dan capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan (PTK), dan warga masyarakat lanjut usia (lansia).
  2. Satuan pendidikan (satpen) yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 %. Daerah yang masuk dalam kondisi khusus dapat dilihat pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021.
PTM Terbatas di SMPN 8 Surakarta

Sedangkan mekanisme pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas (PPTMT) di satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 1 dan 2 yaitu:

  1. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 % dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: (a) setiap hari; (b) jumlah peserta didik 100 %; dan (c) lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.
  2. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50% paling banyak 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40 % paling banyak 50 % di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: (a) setiap hari secara bergantian; (b) jumlah peserta didik 50% (lima puluh %) dari kapasitas ruang kelas; (c) lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.
  3. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di bawah 50 % dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 40 % di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: (a) setiap hari secara bergantian; (b) jumlah peserta didik 50 % dari kapasitas ruang kelas; (c) lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.

Mekanisme pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 adalah sebagai berikut:

  1. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) paling sedikit 40 % dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 % di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan: (a) setiap hari secara bergantian; (b) jumlah peserta didik 50 % dari kapasitas ruang kelas; dan (c) lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari;
  2. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 % dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia dibawah 10 %, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Terakhir, mekanisme pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas (PPTMT) di satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 4 yaitu Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Sekian informasi tentang mekanisme pelaksanaan pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, semoga bermanfaat. Sumber berita Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Menteri Agama yang ditetapkan pada 21 Desember 2021

Unduh Salinan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelengaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

Share Post

Kategori

Berita Terbaru

SMPN 8 Pelantikan OSIS Tahun 2025

SMPN 8 Pelantikan OSIS Tahun 2025

SMPN 8 Pelantikan OSIS Tahun 2025 - Pelantikan OSIS Jadikan Semangat Baru dalam Berorganisasi - Pelantikan OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) adalah suatu acara penting yang dilakukan di sekolah untuk mengumumkan dan meresmikan pengurus OSIS yang baru. OSIS...

SPMB KOTA SURAKARTA 2025/2026, ini Persyaratannya

SPMB KOTA SURAKARTA 2025/2026, ini Persyaratannya

SPMB KOTA SURAKARTA 2025/2026, ini Jadwal Kegiatan PPDB Online TK, SD, SKO dan SMP – Pendaftaran Peserta Didik Baru(PPDB) atau Sistem Penerimaan Murid Baru(SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 diselenggarakan oleh setiap sekolah pada jenjang TK, SD, SKO dan SMP di wilayah...