SMPN 8 Surakarta – (Disinformasi ) Kemendikbudristek Akan Hapus Frase mapel Agama – Kembali beredar potongan video dengan narasi yang menyebut bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) hendak menghapus frasa “agama” dalam dokumen draf Peta Jalan Pendidikan Th. 2020-2035.
Dikutip dari laman kemdikbud.go.id tertanggal 28/02/24 Video dengan format berita tersebut sama dengan video yang disebarkan pada Th. 2023 dan telah dikategorikan juga oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai video “disinformasi”.
Faktanya, pada Th. 2021 Kemendikbudristek telah merespons isu ini, bahwa tidak benar agama akan dihapus dalam Peta Jalan Pendidikan. Dalam rilis resmi Kemendikbudristek pada 9 Maret 2021, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud, Hendarman mengatakan bahwa dokumen draf Peta Jalan Pendidikan yang dimaksud dalam video bukanlah dokumen final. Dapat dilihat pada keterangan di setiap halaman bahwa dokumen tersebut masih berupa “DRAFT” dan pada saat itu masih menjadi pembahasan dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta 60 organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, organisasi keagamaan, asosiasi profesi, institusi pendidikan, organisasi multilateral, dll.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang biasa disapa Mas menteri Nadiem Makarim pada 2021 juga sudah pernah merespons dengan menyatakan, “isu ini tidak benar dan tidak akan pernah Kemendikbud menghapus mata pelajaran agama. Agama bukan hanya hal yang sangat penting, namun hal esensial bagi pendidikan bangsa kita.”
Berdasarkan penelusuran, isu mengenai pelajaran agama di sekolah akan dihapus sudah pernah beredar sejak Th. 2017 dan kembali terulang pada Th. 2019, Th. 2021, Th. 2023, hingga di awal 2024. Isu ini masuk dalam kategori DISINFORMASI.
Yang dimaksud Disinformasi adalah informasi yang keliru, dan orang yang menyebarkannya tahu bahwa itu salah, tetapi tetap menyebarkannya.
Sumber Informasi: laman kemdikbud.go.id