SMPN 8 Surakarta-Kota Solo Membuka 505 Formasi Guru P3K-Berdasarkan pengumuman resmi dari Sekda Kota Surakarta dengan nomor : KP.02.01/7076/IX/2023 yakni tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau biasa disebut P3K untuk jabatan fungsional tenaga guru dl lingkungan pemerintah kota surakarta formasi tahun 2023.
Dalam surat tersebut Sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023, Seleksi P3K Untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023 dilaksanakan dengan 2 (dua) Jenis Penetapan Kebutuhan, yaitu:
- KEBUTUHAN KHUSUS. Kebutuhan Khusus terdiri dari 3 (tiga) kriteria pelamar, yaitu : a.) Pelamar prioritas Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.; b.) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara (BKN); c.) Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di sekolah negeri Guru Non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
- KEBUTUHAN UMUM. Kebutuhan Umum terdiri dari 2 (dua) kriteria pelamar, yaitu : a). Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan; b). Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
sedangkan Formasi Jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru yang dibutuhkan dan ditetapkan pada Tahun Anggaran 2023 sebanyak 505 (lima ratus lima) formasi dan 6 (enam) formasi diantaranya adalah Formasi Penyandang Disabilitas.
Jika ingin mendaftar silahkan siapkan dulu Dokumen persyaratan berikut ini. Dokumen pendaftaran (dokumen harus melalui proses pindai/scan dan bukan difoto), diunggah/diupload pada field/lokasi unggah yang sesuai, antara lain :
- Pas Foto terbaru dengan latar belakang MERAH (format dan ukuran file disesuaikan dengan ketentuan di laman SSCASN); (Wajib)
- Surat lamaran ditujukan kepada Wali Kota Surakarta di Surakarta, (Wajib) diketik sesuai Format terlampir dalam pengumuman menggunakan komputer dengan huruf Arial, ukuran 12, ditandatangani dan WAJIB dibubuhi E-meterai, dan Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja (format terlampir); File Surat sebagaimana dimaksud no. 2 digabungkan menjadi 1 (satu) file
- Surat Pernyataan sesuai ketentuan, diketik sebagaimana Format terlampir dalam pengumuman menggunakan komputer dengan huruf Arial, ukuran 12, ditandatangani dan WAJIB dibubuhi E-meterai; (Wajib)
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku (Wajib)
- Scan Ijazah ASLI (sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan) atau Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraaan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) (Wajib)
- Scan Asli/Copy Akreditasi PTN/PTS atau Jurusan/Program Studi yang telah terakreditasi oleh BAN-PT dan atau Pusdiknakes/LAM-PTKes serta terdaftar dalam Forlap Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi sesuai dengan tahun kelulusan; File Ijazah pada nomor 5 (lima) dan Akreditasi pada nomor 6 (enam) digabungkan menjadi 1 (satu) file(Wajib)
- Transkrip Nilai ASLI atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud, sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan(Wajib)
- Bagi Pelamar Penyandang Disabilitas baik pada Formasi Penyandang Disabilitas maupun pada Jenis Kebutuhan lainnya WAJIB memenuhi ketentuan persyaratan dengan melampirkan :
- Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar;
- Dalam melakukan verifikasi, Pemerintah Kota Surakarta dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.
Demikian tadi informasi seputar syarat pendaftaran P3K formasi untuk Jabatan Fungsional Guru, semoga bermanfaat.