Kemendikbudristek: Wisuda Sekolah Hukumnya Sunah

Kemendikbudristek: Wisuda Sekolah Hukumnya Sunah – Dikutip dari laman resmi kemdikbud.go.id  menegaskan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak mewajibkan penyelenggaraan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus. Hal ini disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek No. 14 Tahun 2023.

 Dalam surat edaran itu, Kemendikbudristek menyampaikan bahwa kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan ortu/wali murid. “Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia. Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid,” ujar Sekjen Kemendikbudristek, Suharti di Jakarta, pada Jumat (23/06/23).

 Kemendikbudristek juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah agar mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan suatu kegiatan dengan melibatkan oratu peserta didik, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

 “Kami harapkan peran komite sekolah yang beranggotakan orang tua peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dapat memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait program dan kegiatan sekolah,” tambah Suharti.

 Melalui surat edaran ini, Kemendikbudristek juga meminta kepala dinas pendidikan baik provinsi maupun kabupaten / kota untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing – masing untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.

 “Yang harus dilihat adalah esensi dari kegiatan wisuda. Apakah wisuda itu bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya semata. Akan tetapi yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik,” ujar Suharti.

Dalam hal ini SMPN 8 Surakarta sudah melaksanakannya sejak dahulu, bahwa wisuda tidak diwajibkan artinya sunah untuk dilaksanakan, bahkan diserahkan kepada orang tua/wali murid, dan biasanya merekalah yang akan memutuskan akan ada tidaknya kegiatan wisuda ini. Hal ini tentunya dilakukan atas dasar kesepakatan oleh semua pihak, baik sekolah, orang tua wali murid.

berikut isi surat edaran wisuda kemdikbudristek:

surat edaran wisuda kemdikbudristek
Share Post

Tentang

SMP Negeri 8 Surakarta merupakan salah satu SMP Negeri yang ada di Surakarta, yang beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto No. 51, Jebres, Kota Surakarta.

Calendar

June 2023
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930