Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023 Resmi di Buka, Ini Syaratnya.
Berdasarkan surat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan dengan nomor: 0869/B2/GT.00.05/2023 tertanggal 27 Mei 2023 perihal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023.
Berikut adalah Persyaratan yang harus dipenuhi dalam Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023 yaitu:
- terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK
- memiliki (NUPTK);masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
- sehat jasmani dan rohani
- berkelakuan baik
- berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.
Adapun calon peserta seleksi administrasi terbagi menjadi 2 kategori sebagai berikut: 1)Sasaran Kategori A yaitu guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tahun 2022 sebanyak 352.668 orang; 2) Sasaran Kategori B yaitu guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi sebanyak 564.387 orang.
Apa perbedaan dua kategori tersebut?
Bagi guru sasaran Kategori A tidak perlu mengikuti seleksi admnistrasi tahun 2023, namun Guru sasaran Kategori A perlu melakukan penyesuaian bidang studi dikarenakan adanya perubahan nomenklatur Bidang Studi PPG Dalam Jabatan tahun 2023, mulai tanggal 10 sampai dengan 15 Juni 2023.
Sedangkan bagi guru sasaran Kategori B wajib mengikuti seleksi administrasi mulai tanggal 30 Mei 2023.
Persyaratan administrasi agar diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing
Informasi ini resmi dari laman ppg.kemdikbud.go.id yang diakses pada hari rabu, 31/05/2023