BEGINI SUASANA DEMOKRASI SAAT PANDEMI(PEMILOS)-Pada hari ini Rabu, 16/02/2022) SMPN 8 Surakarta mengadakan PEMILOS(pemilihan ketua OSIS). Perlu kita ketahui bersama bahwa saat ini masih genjar-genjar berita seputar covid-19 varian terbaru yaitu omicron. Hal tersebut tidak jadi penghalang bagi panitia PEMILOS SMPN 8 Surakarta untuk melaksanakan Demokrasi akbar ini. Rencananya akan dimulai pada saat jam KBM ke-3 yaitu sekitar pukul 08.45 WIB Hingga selesai.
Berikut informasi dari Waka Kesiswaan
Pemberitahuan tentang pelaksanaan PEMILOS SMPN 8 SURAKARTA
Periode 2021 – 2022
Yth Bapak Ibu Guru dan Karyawan SMPN 8 SURAKARTA.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Semangat pagi bapak ibu semua.
Sehubungan dengan akan diselenggarakan PEMILOS secara langsung besuk pada :
Hari/Tgl : Rabu, 16 Pebruari 2022
Waktu : 09.00 – selesai
Tempat : Ruang Kelas 7-9
Maka kami mohon kerjasama dari semua pihak untuk ikut berpartisipasi dan mensukseskan acara ini.
Kami juga memohonkan ijin siswa siswi yang masuk dalam kepanitiaan untuk meninggalkan pelajaran mulai jam ke 3.
Teknis Pelaksanaan :
- Pada jam ke 3, panitia akan minta ijin untuk masuk ke ruang ruang kelas dan siswa akan memilih langsung di dalam kelasnya masing masing.
- Penghitungan suara akan dilaksanakan setelah pulang sekolah di 3 tempat dan hanya melibatkan panitia, 4 kandidat, 4 saksi dan seluruh bapak ibu guru dan karyawan.
- Calon terpilih akan di umumkan ke seluruh siswa secara virtual.
Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Wassalamu’alaikum Wr Wb.
Ttd Kesiswaan SMPN 8 Ska
Mengetahui
Kepala SMPN 8 Surakarta
Triad Suparman, M. Pd
Adapun Daftar siswa siswi yang menjadi Panitia PEMILOS adalah sebagai berikut:
- Aisyah Azzahra Dwi 8F
- 2.Deswita Enyy Khumaira 8A
- 3.Danish Shah 9D
- Hizkia Amardika Putra 9A
- 5.Adinata Bahy P 9F
- 6.Nashita Ardrilia S 9D
- 7.Arra Intan Permata 9H
- 8.Maria Rosari GK 9B
- 9.shalom ayu ade R 9E
- 10.erlanza irawan adi 9G
- 11.meilina nadhifa 9 F
- 12.alvin meilo marka P 9C
- Ramaditya Najafi/26/9D
Berikut contoh surat suara PEMILOS SMPN 8 Surakarta
Tidak hanya itu, pihak Waka kesiswaan juga menghimbau agar pelaksanaan PEMILOS SMPN 8 Surakarta ini lebih semarak. Dikutip dari Chat WA info dinas SMPN 8 Surakarta, berikut himbauannya:
Assalamu’alaikum Wr Wb
Semangat pagi bpk ibu semua
Kami mohon partisipasi semuanya, utk menggunakan twibbon karya siswa, guna menyemarakkan pelaksanaan pemilihan ketua OSIS, yang InsyaAllah akan diselenggarakan pada hari RABU, 16 Pebruari 2022
Selanjutnya akan kami share link twibbon dan tata cara pemilihan ketua OSIS
Dimohon walas 789 utk meneruskan ke kelas masing-masing
Terimakasih atas kerjasamanya
Wassalamu’alaikum Wr Wb
Ttd Tim kesiswaan
Yuk gunakan twibbons PEMILOS SMPN 8 Surakarta
Perlu kita ketahui bersama bahwa OSIS kependekan dari Organisasi Siswa Intra Sekolah. Pengertian OSIS adalah sebuah lembaga/organisasi sekolah yang melatih siswa untuk berdemokrasi, sekaligus sebagai pusat kegiatan pembinaan kesiswaan di sekolah. dikutip dari wikipedia pengertian OSIS adalah Pusat Kegiatan Pembinaan Kesiswaan di sekolah untuk pengembangan minat, bakat serta potensi Siswa. OSIS adalah sebuah Lembaga Resmi satu-satunya di sekolah yang diakui oleh Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia sejak 23 Maret 1970. Lembaga ini tidak ada pada tingkat Sekolah Dasar (SD/ MI), Sekolah Menengah yaitu Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTS) dan Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK/MA/SLB) sederajat se-Indonesia.
OSIS mempunyai sebuah kepengurusan, berikut struktur atau susunan yang ada didalamnya terdiri dari:
A. Pembina OSIS
Pembina OSIS terdiri dari:
- Kepala Sekolah sebagai (Ketua Pembina);
- Wakil Kepala Sekolah sebagai (Wakil Pembina) bidang disesuaikan dengan keputusan Kepala Sekolah;
- Guru sebagai Anggota Pembina yang berfungsi sebagai pendamping dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan kesiswaan disekolah. Tugasnya sesuai dengan bidang yang ada pada struktur Kepengurusan OSIS.
B. MPK (Majelis Perwakilan Kelas)
Anggota OSIS adalah siswa siswi yang memiliki keinginan untuk memajukan sekolah siswa yang berada pada satu sekolah tempat OSIS itu berada. Seluruh anggota OSIS berhak untuk memilih calonnya untuk kemudian menjadi pengurus OSIS. Organisasi Siswa Intra Sekolah (disebut OSIS) adalah Pusat Kegiatan Pembinaan Kesiswaan di sekolah untuk pengembangan minat, bakat serta potensi Siswa. OSIS adalah sebuah Lembaga Resmi satu-satunya di sekolah yang diakui oleh Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia sejak 23 Maret 1970. Lembaga ini tidak ada pada tingkat Sekolah Dasar (SD/ MI), Sekolah Menengah yaitu Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTS) dan Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK/MA/SLB) sederajat se-Indonesia.
Semoga sukses ya demokrasi PEMILOS SMPN 8 Surakarta, tetap jaga prokes dan salam sehat untuk kita semuanya.