Bagaimana Cara Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19? Berikut Cuplikannya.-Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Kebijakan yang baru dalam Keputusan Bersama 4 Menteri (Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di MasaPandemi Covid-19 antara lain:
- Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dilakukan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah dan capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan (PTK), dan warga masyarakat lanjut usia (lansia).
- Satuan pendidikan (satpen) yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 %. Daerah yang masuk dalam kondisi khusus dapat dilihat pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021.
Sedangkan mekanisme pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas (PPTMT) di satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 1 dan 2 yaitu:
- Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 % dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: (a) setiap hari; (b) jumlah peserta didik 100 %; dan (c) lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.
- Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50% paling banyak 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40 % paling banyak 50 % di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: (a) setiap hari secara bergantian; (b) jumlah peserta didik 50% (lima puluh %) dari kapasitas ruang kelas; (c) lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.
- Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di bawah 50 % dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 40 % di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: (a) setiap hari secara bergantian; (b) jumlah peserta didik 50 % dari kapasitas ruang kelas; (c) lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.
Mekanisme pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 adalah sebagai berikut:
- Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) paling sedikit 40 % dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 % di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan: (a) setiap hari secara bergantian; (b) jumlah peserta didik 50 % dari kapasitas ruang kelas; dan (c) lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari;
- Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 % dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia dibawah 10 %, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Terakhir, mekanisme pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas (PPTMT) di satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 4 yaitu Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Sekian informasi tentang mekanisme pelaksanaan pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, semoga bermanfaat. Sumber berita Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Menteri Agama yang ditetapkan pada 21 Desember 2021